Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pemerintah atas represi ekspresi seni, mengambil studi kasus pembatalan pameran tunggal seniman Yos Suprapto oleh Galeri Nasional Indonesia, yang merupakan Tindakan Faktual yang melahirkan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). Meskipun tindakan ini idealnya diselesaikan melalui standar PMH Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) karena fokus pada pelanggaran hak subjektif dan tuntutan ganti rugi imateriil, namun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 secara absolut mengalihkan kompetensi OOD ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan penelitian ini adalah merumuskan Standar Yudisial Ideal untuk menjamin Reparasi Efektif bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, di mana analisis utama melibatkan komparasi mendalam antara parameter pengujian PMH Perdata dan PMH Administrasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pergeseran yurisdiksi ke PTUN menciptakan tiga kesenjangan krusial, yakni standar pengujian PTUN yang kaku terhadap pelanggaran HAM, krisis akses keadilan akibat daluarsa gugatan yang sangat singkat (90 hari), dan ketiadaan mekanisme eksekusi moneter yang jelas (Enforcement Gap). Sebagai rekomendasi solusi, diusulkan standar yudisial ideal dan penerbitan PERMA baru yang secara tegas mengatur prosedur eksekusi moneter untuk menutup Enforcement Gap dan memulihkan akses keadilan yang substantif guna menjamin reparasi yang efektif dan menegakkan prinsip akuntabilitas pemerintah.