Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI CROSS-BORDER MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Komang Pasek Adi Putra; Ida Bagus Yoga Raditya
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/vr5eb751

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan kedudukan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi cross-border (lintas negara) ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan e-commerce telah memungkinkan terjadinya transaksi tanpa batas geografis, namun turut memunculkan permasalahan hukum baru, terutama terkait yurisdiksi dan penegakan hak konsumen. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dalam perlindungan konsumen ketika pelaku usaha asing tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE memberikan dasar hukum, namun efektivitasnya dalam transaksi lintas yurisdiksi masih lemah. Permasalahan utama yang ditemukan adalah tidak jelasnya ketentuan choice of law dan choice of forum dalam kontrak elektronik, serta keterbatasan yurisdiksi lembaga penyelesaian sengketa nasional seperti BPSK dan BANI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum internasional dan penguatan regulasi nasional untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan efektif bagi konsumen dalam transaksi cross-border.