Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PERCAMPURAN PIUTANG KARENA WARISAN: KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP CONFUSIO YANG BERSIFAT SEMENTARA DALAM KUHPERDATA Cecilia Mudita Lukman; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/4s45xt96

Abstract

Percampuran piutang (confusio) merupakan salah satu cara hapusnya perikatan dalam hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1436 KUHPerdata. Dalam pewarisan, confusio dapat terjadi apabila debitur mewarisi piutang dari kreditur, sehingga kedudukan hukum bergabung dalam satu orang. Keabsahan confusio menjadi problematis apabila warisan tersebut kemudian ditolak atau dibatalkan oleh ahli waris. Penolakan yang sah memiliki efek hukum yang bersifat surut (retroaktif), sehingga confusio yang sempat terjadi menjadi batal demi hukum dan perikatan tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis apakah percampuran piutang tetap sah apabila warisan yang menyebabkan percampuran tersebut kemudian ditolak atau dibatalkan, serta (2) mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum terhadap perikatan jika percampuran piutang bersifat sementara atau batal demi hukum Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Teknis analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi norma hukum dan kajian sistematis terhadap doktrin dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa confusio yang timbul dari warisan hanya sah apabila pewarisan diterima secara sah oleh ahli waris. Jika warisan ditolak atau dibatalkan, maka dasar hukum confusio gugur dan perikatan tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu, KUHPerdata juga memberikan perlindungan bagi kreditur melalui pembatalan penolakan warisan demi pelunasan utang.