Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Undang-Undang Desa 3 Tahun 2024: Narasi Perubahan Abdillah, Ashar; Ham, Umirul; Fakruddin, Faiz
Verdict: Journal of Law Science Vol. 4 No. 2 (2025): Verdict: Journal of Law Science
Publisher : CV WAHANA PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59011/vjlaws.4.2.2025.115-123

Abstract

This study aims to analyze how the Village Law has changed from Law Number 6 of 2014 to its amendment through Law Number 3 of 2024, as well as the objectives behind this alteration. The Village Law introduces a new dimension to village governance by positioning villages as strategic actors in regional development. This regulation provides broader space for the involvement of all stakeholders in village advancement and offers opportunities for villages to demonstrate their capacity and transform towards independence. Furthermore, the authority to establish and manage village institutions and to acquire sources of revenue enhances village autonomy in determining development directions. This research employs a qualitative approach. Data were collected through library research methods. In addition, data were obtained by reviewing relevant literature such as articles, books, and documents. The results indicate that the changes to the Village Law are expected to guide village governance towards prioritizing development, community building, and community empowerment based on Pancasila, the Constitution of the Republic of Indonesia, the Unitary State of the Republic of Indonesia, and Bhinneka Tunggal Ika in accordance with statutory regulations. The transformation of the policy from Village Law No. 6 of 2014 to Law No. 3 of 2024 is not merely an administrative adjustment, but rather an effort to reorient the paradigm of village development. This change illustrates that villages are no longer viewed as development objects dependent on the central government, but as political entities with greater authority, capacity, and flexibility in determining their own development pathways.
Analisis Tipologi Sektor dan Kepatuhan Yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam Penyelenggaraan Inklusi Sosial di DIY Fakruddin, Faiz; Abdillah, Ashar; Ham, Umirul; Muarib, Andi Syamsul
Journal of Society Bridge Vol. 4 No. 2 (2026): Society Bridge
Publisher : Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59012/jsb.v4i2.98

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tipologi sektor pelayanan dan tingkat kepatuhan yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam penyelenggaraan inklusi sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan analisis klaster sektoral terhadap data sekunder Pendataan LKS DIY Tahun 2025. Setelah melalui proses validasi dan pembersihan data, diperoleh 74 LKS swasta sebagai unit analisis. Variabel yang dikaji meliputi tipologi sasaran layanan, kepemilikan badan hukum, status izin operasional, dan hambatan kelembagaan yang dianalisis melalui distribusi frekuensi, tabulasi silang, dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan sosial di DIY masih didominasi oleh Klaster Anak sebanyak 38 LKS (51,3%), diikuti Klaster Disabilitas dan ODGJ 19 LKS (25,7%), Klaster Lansia 12 LKS (16,2%), dan Klaster Khusus 5 LKS (6,8%). Tingkat kerentanan yuridis tertinggi ditemukan pada Klaster Lansia, di mana 41,7% lembaga berstatus izin operasional kedaluwarsa atau belum memiliki izin. Analisis kualitatif menunjukkan bahwa hambatan utama kepatuhan hukum meliputi keterbatasan biaya pengurusan badan hukum, perizinan, serta minimnya infrastruktur pelayanan. Temuan ini mengindikasikan bahwa kepatuhan yuridis LKS tidak hanya dipengaruhi oleh tata kelola internal, tetapi juga oleh kapasitas sumber daya dan dukungan kebijakan yang diterima masing-masing sektor pelayanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan inklusi sosial di DIY memerlukan kebijakan yang lebih adaptif melalui penyederhanaan prosedur legalitas, pendampingan kelembagaan, dan penguatan kapasitas LKS yang melayani kelompok rentan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ.