Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mewajibkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) bagi Industri Kecil (IK) untuk mengakses pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, implementasi kebijakan yang sepenuhnya digital melalui platform SIINas justru menjadi penghalang karena keterbatasan literasi digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), persepsi bahwa prosesnya rumit, dan kendala teknis prosedural seperti kewajiban memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Penelitian ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui bimbingan teknis agar UMKM terampil menggunakan platform Sistem informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan pendekatan pendampingan terstruktur yang mencakup empat tahap: sosialisasi untuk membangun kesadaran, pelatihan teknis (termasuk Klinik Legalitas NIB dan pelatihan SIINas), pendampingan intensif untuk registrasi dan self-assessment, serta monitoring. Hasilnya menunjukkan bahwa model pendampingan yang mengombinasikan edukasi, pelatihan teknis, dan konsultasi perorangan terbukti sangat efektif. Program ini berhasil memandu UMKM memperoleh 70 sertifikat TKDN-IK sekaligus mendorong perbaikan legalitas usaha, peningkatan literasi digital, dan manajemen biaya dasar, menjadikan UMKM lebih profesional dan berkelanjutan.