Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau,Pekanbaru,Indonesia Ayu, Kemala; Hidayat, MHD Nanang; Albahi, Muhammad; Siregar, Kiki Hardiansyah
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas Vol 9, No 4 (2025): Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26151847.v9i4.23324

Abstract

Perbankan syariah merupakan komponen integral dari sistem keuangan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pengharaman praktik riba, gharar, serta maisir. Keberadaannya tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi moral dan spiritual dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang beretika. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan regulasi perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada relasi antara prinsip-prinsip syariah dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research), yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa, dan kebijakan yang mengatur perbankan syariah di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perbankan syariah di Indonesia telah memiliki fondasi yang solid melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang diperkuat oleh peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan regulasi dan pengawasan. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan tantangan, seperti sinkronisasi antara hukum positif dan hukum syariah, tumpang tindih kewenangan antarotoritas, serta keterbatasan literasi hukum syariah di kalangan praktisi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital. Dengan demikian, kerangka hukum perbankan syariah di Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan integrasi antara nilai-nilai syariah dan kepastian hukum nasional.