Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pemenuhan hak asuh anak jika terjadi perceraian, serta menganalisis dan merumuskan akibat hukum terhadap kuasa asuh anak bila terjadi perceraian akibat penyimpangan seksual yang dilakukan istri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dikaitkan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI pada dasarnya tidak memutus hubungan darah maupun kewajiban orang tua terhadap anak. Kuasa asuh dapat ditetapkan kepada salah satu orang tua namun pemenuhan hak asuh anak tetap menjadi tanggung jawab bersama agar kelangsungan hidup, pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang anak tetap terjamin. Kedua, akibat hukum terhadap kuasa asuh anak jika terjadi perceraian akibat penyimpangan seksual yang dilakukan istri dapat menjadi dasar bagi hakim mencabut kuasa asuh dari pihak ibu dan menyerahkannya kepada ayah. Pertimbangan hukum tersebut berlandaskan pada UU Perkawinan, KHI, serta prinsip the best interest of the child dalam UU Perlindungan Anak, yang mengutamakan perlindungan fisik, psikologis, serta moral anak di atas kepentingan orang tua