Penelitian ini membahas problematika konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan hak atas tanah ulayat serta penerapan prinsip keadilan ekologis dalam sistem hukum Indonesia. Konstitusi dan beberapa regulasi sektoral telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta haknya. Kenyataan di lapangan masih menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, terutama dalam konteks perluasan pembangunan dan investasi yang berbasis konsesi negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan dokumen hukum internasional yang relevan untuk memahami kedudukan hukum masyarakat adat serta peran prinsip keadilan ekologis sebagai kerangka normatif dalam penyelesaian konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan antara pengakuan hukum dan penerapannya. Prinsip keadilan ekologis juga belum terintegrasi secara menyeluruh dalam kerangka hukum nasional. Relasi spiritual dan ekologis masyarakat adat dengan tanahnya kerap terabaikan dalam praktik hukum dan kebijakan negara yang masih berorientasi antroposentris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap nilai ekologis dan perlindungan kolektif masyarakat adat. Keterbatasan penelitian terletak pada ruang lingkup yang bersifat normatif sehingga tidak membahas secara empiris dimensi sosiologis penerapan hukum di tingkat lokal. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum yang berkeadilan ekologis serta inklusif terhadap komunitas adat.