Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto SF, Nadya Fadhilah.; Idrus, Mukhammad; Afiah, Nur
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3853

Abstract

Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pemerintah desa terhadap pengelolaan dana desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara (2) untuk mengetahui bagaimana transparansi informasi pemerintah desa terhadap pengelolaan dana desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Variabel penelitian ini adalah akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan dana desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto yang diukur dengan menggunakan indikator yang telah disesuaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto dengan mengambil lima orang responden yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun responden yang dimaksud adalah kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan selaku bendahara desa, Badan Pengawas Desa (BPD), dan masyarakat desa. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 begitupun dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto bisa dikatakan sepenuhnya tercapai karena hanya satu indikator yang tidak terealisasi sehingga cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.