Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU XXII/2024 Terhadap Keberlakuan Pasal 240 KUHP Dalam Konteks Negara Demokratis Ardiansyah, Heskey; Suhartono, Slamet
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4029

Abstract

Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai upaya modernisasi hukum nasional dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, keberadaan Pasal 240 KUHP yang mengatur tindak pidana “penghinaan terhadap pemerintah yang sah” kembali memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kriminalisasi ekspresi serta potensi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Ketentuan ini dianggap memiliki rumusan yang longgar dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang, terutama dalam konteks politik dan kritik terhadap pejabat negara. Hampir pada waktu yang bersamaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya melindungi individu, bukan lembaga negara, korporasi, maupun jabatan publik. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa institusi publik harus lebih terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokratis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi langsung terhadap interpretasi dan penerapan Pasal 240 KUHP. Pasal tersebut harus ditafsirkan secara restriktif agar tidak melanggar asas legalitas (lex certa) dan tidak mengkriminalisasi kritik yang sah. Karena itu, hanya ekspresi yang benar-benar menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum yang dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam merumuskan parameter penafsiran Pasal 240 KUHP yang selaras dengan prinsip negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.