Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perusahaan dalam Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Hukum Perdata Sobahul, Fibrayir Dalika; Ariadi, Agus
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4074

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menurut perspektif hukum perdata. Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta konsekuensi hukum yang muncul apabila terjadi kelalaian dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi, antara lain KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker Nomor 11 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam K3 merupakan kewajiban hukum bersifat preventif maupun represif. Tanggung jawab preventif diwujudkan melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan menyediakan perlindungan, alat keselamatan, pelatihan, dan evaluasi risiko. Sementara itu, tanggung jawab represif muncul ketika terjadi kecelakaan atau kerugian, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi perdata, pidana, maupun administratif. Kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar K3 dapat memicu gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penerapan K3 yang komprehensif dan konsisten diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi hak tenaga kerja. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai instrumen untuk meminimalkan kecelakaan kerja, meningkatkan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukumnya secara bertanggung jawab.