Pedofilia sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan dengan dampak serius dan berjangka panjang, namun kebijakan hukum pidana di Indonesia masih bertumpu pada pendekatan represif setelah kejahatan terjadi. Meskipun regulasi seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ketentuan terkait dalam KUHP telah menyediakan dasar hukum untuk penindakan, aspek pencegahan berbasis komunitas belum terintegrasi secara optimal dalam kebijakan kriminal nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan reformulasi kebijakan pencegahan pedofilia berbasis komunitas dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip kriminologi terkait pencegahan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya struktur pencegahan pedofilia di tingkat komunitas disebabkan oleh tidak tersedianya desain kebijakan yang mengatur peran komunitas secara sistemik dalam deteksi dini, edukasi perlindungan anak, dan mekanisme pengawasan sosial. Reformulasi kebijakan diperlukan dengan mengintegrasikan community-based prevention sebagai bagian dari kebijakan kriminal nasional melalui penguatan regulasi, pemberdayaan masyarakat, dan sinergi antara penegak hukum, keluarga, dan institusi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan pedofilia yang efektif membutuhkan pergeseran paradigma dari punitive approach menuju preventive community-based approach yang sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan perkembangan hukum pidana modern. Pedophilia as a form of sexual violence against children constitutes a crime with serious and long-lasting impacts. However, Indonesia’s criminal law policy still relies predominantly on a repressive approach that operates only after the crime has occurred. Although regulations such as the Child Protection Law, the Sexual Violence Crime Law, and several relevant provisions in the Criminal Code (KUHP) provide a legal basis for prosecution, community-based preventive measures have not been optimally integrated into national criminal policy.This study aims to analyze the need for reformulating community-based pedophilia prevention policies from the perspective of criminal law and child protection. The research employs a juridical-normative approach by examining statutory regulations, legal doctrines, and criminological principles related to crime prevention. The findings show that the weakness of pedophilia prevention structures at the community level stems from the absence of a policy design that systematically regulates the role of communities in early detection, child protection education, and social monitoring mechanisms. Policy reformulation is required by integrating community-based prevention into national criminal policy through strengthened regulations, community empowerment, and synergy between law enforcement, families, and social institutions. This study concludes that effective pedophilia prevention requires a paradigm shift from a punitive approach to a preventive, community-based approach aligned with child protection principles and developments in modern criminal law.