ABSTRAKPerdagangan internasional dapat dikategorikan sebagai sebuah kegiatan jual-beli yang dilakukan dengan melewati lintas batas negara. Dalam pelaksanaan suatu kegiatan perdagangan internasional, sering terjadi konflik antara para pihak. Salah satu bentuk konflik dalam perdagangan internasional adalah perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Konflik ini tidak hanya berdampak pada kedua negara, tetapi juga merembet ke negara berkembang seperti Indonesia yang bergantung pada ekspor komoditas, termasuk timah terutama bagi daerah Bangka yang merupakan salah satu penghasil timah utama Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi Pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pada Tahun 2024, sektor pertambangan dan penggalian di Bangka Belitung mengalami penurunan sebesar 6,01% akibat masalah tata kelola dan penurunan produksi timah sehingga pajak impor dan customs duty yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berpotensi untuk memperburuk keadaan tersebut. Untuk menghadapi masalah ini, pemerintah Indonesia dapat mengambil upaya hukum seperti melakukan negosiasi bilateral serta melakukan penyelesaian sengketa melalui WTO apabila sengketa dua negara lain berpotensi berdampak terhadap kepentingan ekspor Indonesia, termasuk ekspor timah.kata kunci: Perdagangan internasional. tarif, ekspor, timah