Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK TUTUR DIREKTIF GURU BIMBINGAN KONSELING DI SMA NEGERI 2 SAMARINDA (KAJIAN PRAGMATIK) Mawardiani, Ainun; Mulawarman, Widyatmike Gede; Hanum, Irma Surayya
Ilmu Budaya: Jurnal Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya Vol 6, No 3 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/jbssb.v6i3.6149

Abstract

Tindak tutur guru dalam interaksi belajar mengajar menarik untuk diteliti karena dapat berpengaruh terhadap tindakan dan keteladanan siswa. Tindak tutur dalam interaksi saat bimbingan konseling dapat dimanfaatkan sebagai pengajaran pragmatik. Dalam proses komunikasi dengan siswa, guru BK, akan mengutamakan tata krama yang khas, yaitu menggunakan tindak tutur direktif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan jenis, fungsi, dan strategi kesantunan tindak tutur direktif yang digunakan guru BK di SMA Negeri 2 Samarinda. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan dipaparkan dalam metode deskriptif. Data berupa tuturan yang digunakan guru bimbingan konseling (BK) saat berinteraksi dengan siswa. Adapun sumber data adalah dua guru bimbingan konseling di SMA Negeri 2 Samarinda. Menggunakan teknik pengumpulan data simak bebas libat cakap yang dikombinasikan dengan teknik rekam dan catat, selanjutnya analisis data menggunakan metode padan pragmatik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak tutur direktif yang digunakan guru BK yaitu (a) permintaan, (b) pertanyaan, (c) perintah, (d) larangan, (e) pemberian izin, dan (f) nasihat. Sedangkan fungsi dari tiap jenis tindak tutur direktif tersebut, yaitu (a) permintaan: meminta; (b) pertanyaan: bertanya, menginterogasi, meminta, menginterogasi dan menyarankan, serta bertanya dan menekan; (c) perintah: mengajak, menyetujui, menekan, menghendaki, menginstruksikan, mensyaratkan, mengatur dan menekan, serta menyarankan dan mengatur; (d) larangan: melarang dan menasehati; (e) pemberian izin: mensyaratkan dan membolehkan; dan (f) nasihat: mengarahkan; membolehkan; menginstruksikan dan membolehkan; menasehati dan melarang; mengarahkan dan menyarankan; menasehati dan menyarankan; mengarahkan dan menginstruksikan; membolehkan, mengarahkan, dan menginstruksikan; menasihati, membolehkan, dan bertanya;  membolehkan, melarang, dan menyarankan; serta menyarankan, mengonseling, dan menasehati. Adapun kesantunan tindak tutur direktif guru BK terdapat dua strategi, yaitu kesantunan positif dan negatif.