Perbedaan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan, dan pelakunya itu adalah residivis atau disebut juga seseorang yang mengulangi perbuatan pidana Residivis di atur di dalam bab XXXI buku II Pasal 486,487, 488 KUHP, residivis adalah kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukannya lebih dahulu, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut dia las an melakukan perbuatan pidana. Dan hukumanya di tambah 1/3 dari ancaman pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian Yuridis las ane, pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Terkait pengumpulan data penelitian ini adalah dengan data primer dan sekunder. Data primer penelitian ini adalah Putusan Nomor 150/Pid.B/2022/las a dan data sekunder adalah data yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, literatur dan media online, yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dalam kasus yang diteliti yaitu Putusan Nomor 150/Pid.B/2022/las a pencurian dengan kekerasaan dalam memberatkan telah diputuskan oleh majelis hakim berrdasarkan dakwaan alternatif ke satu primer penuntut umum yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Hakim memberikan hukuman dibawah minimal yang seharusnya 9 (Sembilan) tahun penjara namun disini hanya pidana penjara selama 5 (lima) tahun Dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan, kekerasan fisik dilakukan pada organ vital korban. Dan hal yang menringankan yaitu terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya. Dalam hukum Islam dan tindakan pelaku bisa masuk kedalam kategori tindakan jarimah ta’zir, dengan las an jika pencurian tidak memenuhi syarat nisab (batas minimal nilai barang yang dicuri, yaitu sekitar seperempat dinar atau tiga dirham), maka hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman tak’zir bukan hudud (hukuman tetap seperti potong tangan).