Santosa, Ajeng Hesti Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penyalahgunaan AI (Artificial Intelegent) dalam Fenomena Tung –Tung Sahur Sesuai Regulasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Handoko, Bimo Putra; Lubis, Karina Puspita; Santosa, Ajeng Hesti Putri; Daniera, Keisha; Fajrurrachman, Arif; Lutfi, Muhammad Fauzi Rais
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang pesat, khususnya dalam image generator AI, telah menimbulkan dilema yuridis baru dalam sistem hukum hak cipta Indonesia, sebagaimana terlihat dalam fenomena viral “Tung Tung Sahur” yang menciptakan konflik kepemilikan dan lisensi antara kreator dengan perusahaan besar. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum karya yang dihasilkan melalui AI dalam sistem hukum hak cipta Indonesia serta merumuskan bentuk klausul kontrak lisensi digital yang ideal untuk mencegah sengketa serupa di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis kualitatif, dipilih karena penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat sarjana tanpa menggunakan data primer. Hasil analisis menunjukkan bahwa karya “Tung Tung Sahur” menghadapi dilema yuridis kompleks karena AI sebagai pencipta teknis bukan subjek hukum yang diakui, melainkan objek hukum yang dapat dianalogikan sebagai pekerja berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, sehingga kepemilikan hak cipta seharusnya berada pada operator AI meskipun unsur orisinalitas menjadi persoalan krusial akibat ketiadaan “tangan manusia” dalam proses penciptaan visual. Klausul kontrak lisensi digital yang ideal harus mencakup penegasan kapasitas para pihak, kepemilikan output AI yang tegas, transparansi algoritma, mekanisme audit dan verifikasi, ruang lingkup layanan AI, batas pemanfaatan karya, serta perlindungan hak moral dan hak ekonomi kreator yang memberikan kontribusi kreatif melalui prompt dan kurasi hasil AI. Fenomena Tung Tung Sahur mengekspos urgensi reformasi UU Hak Cipta Indonesia agar dapat mengakomodasi realitas penciptaan karya berbantuan teknologi AI dan mengatur mekanisme lisensi digital yang jelas untuk mencegah eksploitasi komersial tanpa kompensasi kepada kreator.