Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dalam pembangunan rumah ibadah di Kecamatan Bathin Solapan. Fokus kajian diarahkan pada tiga indikator utama pengawasan, yaitu (1) kepatuhan terhadap standar, (2) kesesuaian pelaksanaan, dan (3) tindakan perbaikan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran DPRD sebagai lembaga representatif dalam memastikan bahwa pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan antarumat beragama. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam pembangunan rumah ibadah telah dijalankan, namun belum optimal secara substantif. Pada indikator kepatuhan terhadap standar, DPRD telah melakukan pengawasan administratif melalui rapat kerja dan evaluasi laporan, tetapi belum sepenuhnya melakukan verifikasi faktual di lapangan. Pada indikator kesesuaian pelaksanaan, ditemukan bahwa pembangunan rumah ibadah belum seluruhnya sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan kebutuhan riil masyarakat, disebabkan oleh lemahnya koordinasi lintas lembaga serta partisipasi masyarakat yang masih terbatas. Sedangkan pada indikator tindakan perbaikan, DPRD telah memberikan rekomendasi kepada eksekutif, namun tindak lanjutnya belum efektif karena belum adanya mekanisme pengawasan berbasis waktu dan indikator keberhasilan yang jelas. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bengkalis masih menghadapi kendala pada aspek kelembagaan, koordinatif, dan partisipatif. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan berbasis indikator kinerja, peningkatan kapasitas anggota DPRD, serta pembentukan forum pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa agar proses pembangunan rumah ibadah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial.