Hukum adat merupakan manifestasi dari nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan komunitasnya. Sebagai warisan budaya bangsa, hukum adat memiliki fungsi yang tidak hanya mengatur hubungan sosial di tingkat lokal, tetapi juga mencerminkan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan musyawarah, keadilan, dan keseimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam memperkuat identitas budaya bangsa dan relevansinya sebagai sumber nilai dalam pembangunan sistem hukum nasional Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan observasi nonpartisipatif di komunitas adat, penelitian ini mengeksplorasi mekanisme bagaimana hukum adat tetap hidup dan relevan di era modernisasi dan globalisasi. Informan utama penelitian adalah seorang tokoh adat dari komunitas tradisional di Kalimantan Tengah yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem nilai, norma, dan praktik penyelesaian sengketa adat. Temuan inti penelitian menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar sistem norma tradisional yang statis, melainkan sistem hukum yang dinamis dan adaptif yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal (gotong royong, musyawarah, keseimbangan sosial) yang relevan untuk pembangunan hukum nasional yang berkarakter Indonesia. Penelitian mengidentifikasi bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada penghukuman, mencerminkan filosofi keadilan yang berorientasi pada harmoni komunal. Implikasi penelitian mencakup rekomendasi kebijakan untuk integrasi substantif hukum adat ke dalam sistem hukum nasional melalui: (1) pengakuan formal dalam peraturan perundang-undangan, (2) penguatan pendidikan hukum adat di tingkat akademik dan masyarakat, dan (3) fasilitasi dialog antara sistem hukum tertulis dan hukum hidup untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan sosial, dan berakar pada nilai budaya bangsa