AbstrakArtikel ini mengkaji praktik leasing (sewa guna usaha) dan waralaba (franchise) dalam perspektif hukum syariah, khususnya dalam konteks era digital yang menuntut efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Leasing syariah yang didasarkan pada akad ijarah menjadi alternatif pembiayaan yang menghindari unsur riba dan spekulasi (gharar). Ijarah sendiri merupakan akad pemanfaatan suatu aset dengan imbalan tertentu, di mana objek akad harus bersifat halal, jelas manfaatnya, serta tidak mengandung unsur ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks leasing, akad ini dapat dikembangkan menjadi ijarah muntahiya bit tamlik, yakni sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan, selama dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, waralaba halal merupakan bentuk kerja sama bisnis yang membutuhkan kepatuhan terhadap standar halal baik dari segi produk, jasa, hingga sistem operasional dan tata kelola usaha. Sertifikasi halal dari otoritas seperti MUI menjadi aspek penting dalam memastikan kehalalan sistem waralaba. Selain itu, regulasi waralaba syariah harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi dalam akad, dan tanggung jawab bersama antara franchisor dan franchisee. Era digital membawa tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan prinsip-prinsip ini, melalui teknologi verifikasi halal, sistem kontrak digital, serta pengawasan berbasis platform daring. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka sebagai metode utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik leasing dan waralaba dapat sejalan dengan hukum Islam apabila dirancang dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Kajian ini diharapkan menjadi referensi bagi pelaku usaha, regulator, dan akademisi dalam mengembangkan model bisnis syariah yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.Kata Kunci: Leasing Syariah, Ijarah, Waralaba Halal, Hukum Syariah, Era Digital