Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tantangan Sistem Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia Ketut Anjaya Wilansa Wisna
Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 6 (2025): Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/aliansi.v2i6.1394

Abstract

The current penal system in Indonesia focuses solely on the punitive nature of sentencing, without considering how to effectively reform the child offender for the better. This research employs a normative juridical method. The litigation process or juvenile justice system has been specifically regulated under Law Number 12 of 2011, which prioritizes the diversion system. In the litigation process, children's rights to grow, develop, and receive education must not be diminished. The educational penal system for children as criminal offenders has been regulated in Law Number 3 of 1997, particularly concerning the sanctions imposed on children as stipulated in Article 24 paragraph (1), which include: returning the child to their parents, guardian, or foster parent; handing over the child to the state to undergo education, coaching, and job training; or handing the child over to the Ministry of Social Affairs or social organizations engaged in education, coaching, and job training. The diversion system implemented in Indonesia differs from the diversion systems applied in other countries, where the system often collaborates with the Ministry of Social Affairs. According to Law Number 12 of 2011, diversion must be prioritized for children in order to prevent psychological harm. Obstacles in implementing educational sentencing or diversion systems for children arise when judges in Indonesia impose sentences rigidly based solely on statutory provisions, without considering the background, the best interests of the child, or the psychological impact of the decision, and without prioritizing justice for the child.
Analisis Yuridis Pengaturan Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ketut Anjaya Wilansa Wisna; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4170

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan ojek online sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (2) mengkaji serta menganalisis dampak ketiadaan pengaturan tersebut terhadap kepastian hukum bagi pengemudi maupun pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menelaah kekosongan norma dan implikasinya terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum secara eksplisit memasukkan ojek online sebagai angkutan umum; dan (2) ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pengemudi dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur ojek online sebagai angkutan umum agar tercipta kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.