Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan ojek online sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (2) mengkaji serta menganalisis dampak ketiadaan pengaturan tersebut terhadap kepastian hukum bagi pengemudi maupun pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menelaah kekosongan norma dan implikasinya terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum secara eksplisit memasukkan ojek online sebagai angkutan umum; dan (2) ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pengemudi dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur ojek online sebagai angkutan umum agar tercipta kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2026