Penelitian ini mengkaji fenomena eksploitasi terhadap tenaga kerja migran sebagai bagian yang sistemik dari kejahatan ekonomi transnasional. Eksploitasi tersebut tidak semata-mata merupakan pelanggaran hubungan kerja, tetapi merupakan persoalan kompleks yang menyangkut dimensi hukum, ekonomi, dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana berbagai perangkat norma yang diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia maupun dalam kerangka hukum global, memiliki konsistensi dan efektivitas dalam merespons serta mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendati telah terdapat berbagai perangkat hukum internasional seperti ICMW dan UNTOC, serta regulasi di tingkat domestik, salah satunya melalui UU No. 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan bagi tenaga kerja migran asal Indonesia, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan di tingkat praktis, pelaksanaannya masih bersifat terfragmentasi dan lemah. Status kerentanan migran sering dimanfaatkan oleh sindikat yang melibatkan perantara kerja, perusahaan, dan lemahnya pengawasan negara. Dalam perspektif hak asasi manusia, ketidakmampuan negara dalam menjamin perlindungan yang memadai bagi warga negara mencerminkan pelanggaran terhadap tanggung jawabnya untuk menjaga, memenuhi, serta menghormati hak-hak dasar setiap individu. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum yang mencakup penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, harmonisasi regional sistem perlindungan migran, serta peningkatan koordinasi kelembagaan. Pada akhirnya, studi ini berkontribusi dalam memperkuat respons hukum terhadap kejahatan transnasional dengan tetap menjunjung tinggi martabat dan hak pekerja migran.