Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban suami istri. Akan tetapi, tidak semua pasangan dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang berujung pada perceraian oleh pengadilan. Berakhirnya suatu perkawinan karena perceraian bukan berarti berakhirnya kewajiban orang tua untuk menafkahi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Dalam perkara perceraian, hak asuh anak yang berusia di bawah 12 tahun biasanya jatuh kepada ibu, sedangkan ayah berkewajiban untuk tetap menafkahi anak hasil perkawinan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan, hambatan, pembiayaan dan upaya hukum mengenai putusan pengadilan tentang pembayaran nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan pengadilan tentang hak atas nafkah anak pasca perceraian, untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan tentang hak atas nafkah anak di Pengadilan Agama Bondowoso dan upaya mantan istri terhadap mantan suami yang terbukti lalai dalam pelaksanaan putusan pengadilan agama tentang hak atas nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam pelaksanaan putusan pengadilan agama tersebut, tingkat kesadaran mantan suami untuk melaksanakan putusan pengadilan agama tentang hak atas nafkah anak sangat rendah.