Penelitian ini mengeksplorasi makna fungsional izin lingkungan sebagai alat untuk mengelola ekosistem hidup, dengan sorotan pada kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta penerapan syarat-syarat khusus selama masa operasional. Di era digital, peluang untuk memantau lingkungan secara lebih efisien, memperlancar komunikasi antar pemangku kepentingan, dan meningkatkan akses informasi publik juga semakin besar. Tujuan penelitian ini adalah memetakan faktor-faktor yang memicu masalah lingkungan, menelaah kerangka hukum perizinan lingkungan, serta menelusuri dinamika akses informasi publik dalam konteks digital. Metodologi meliputi tinjauan regulasi, studi kasus digitalisasi perizinan, dan analisis data terbuka. Temuan awal menunjukkan bahwa perizinan yang rinci, penegakan konsisten, serta ketersediaan data terbuka dapat meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik, meskipun hambatan teknis dan privasi tetap perlu ditangani. Rekomendasi kebijakan mencakup peningkatan standar interoperabilitas data, perlindungan data sensitif, serta kapasitas SDM untuk implementasi digitalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh informasi terkait masalah lingkungan menjadi faktor kunci untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses perizinan. Proses perizinan lingkungan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kerangka hukum nasional, termasuk PP No. 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang berpotensi memberi dampak signifikan pada lingkungan wajib dilengkapi dengan kajian kelayakan lingkungan dan/atau izin lingkungan, beserta dokumen pendukung seperti AMDAL maupun UKL-UPL.