Latar Belakang: Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, memerlukan penyimpanan khusus dan pengawasan ketat dari pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga mutu sediaan. Penyimpanan yang tidak sesuai standar dapat berakibat pada penurunan kualitas obat dan risiko kehilangan. Dalam perspektif Islam, menjaga mutu dan keamanan obat merupakan bentuk tanggung jawab dan pemenuhan amanah (ihsan) yang wajib dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem penyimpanan obat psikotropika dan narkotika di Puskesmas Rowosari berdasarkan Standar Kefarmasian yang berlaku dan menurut Prinsip Syariat Islam. Metode: Penelitian ini menggunakan desain non-eksperimental secara deskriptif observasional. Populasi penelitian adalah Instalasi Farmasi di Puskesmas Rowosari , dengan sampel yaitu Gudang Obat Puskesmas Rowosari. Pengumpulan data dilakukan pada tahun 2025 melalui wawancara dan observasi langsung menggunakan lembar checklist yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 74 Tahun 2016 dan Permenkes No. 5 Tahun 2023. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif menggunakan persentase, di mana skor 81%–100% dikategorikan sebagai Sangat Baik.Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyimpanan obat Psikotropika dan Narkotika di Puskesmas Rowosari secara keseluruhan mendapatkan persentase kesesuaian 100% yang berarti berada dalam kategori Sangat Baik. Kesesuaian 100% ini dicapai pada tiga variabel evaluasi: Cara Penyimpanan Obat (menggunakan sistem FIFO/FEFO, dalam wadah asli, terpisah berdasarkan jenis sediaan, lemari khusus yang kuat) , Pengaturan Tata Ruang (suhu ruangan 21°C–25°C sesuai standar, terdapat AC dan termometer, ventilasi dan pencahayaan baik) , dan Pencatatan Kartu Stok (kartu stok diletakkan berdekatan dengan obat dan pencatatan dilakukan setiap ada transaksi).Kesimpulan: Sistem penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika di Puskesmas Rowosari telah sangat sesuai (100%) dengan standar pedoman kefarmasian di Indonesia (Permenkes) maupun prinsip Syariat Islam.