Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kapasitas kemitraan antara Dinas Sosial, panti asuhan, dan organisasi pengelola zakat dalam upaya penguatan layanan panti asuhan di Kota Cimahi. Evaluasi dilakukan dengan meninjau bagaimana pola kolaborasi antarlembaga berjalan dalam kerangka otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan sosial, termasuk pelayanan kesejahteraan anak. Selain itu, penelitian ini mengaitkan dinamika kemitraan tersebut dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan ke-17 yang menekankan pentingnya kolaborasi multipihak. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur, telaah kebijakan, serta analisis terhadap praktik kemitraan yang berlangsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, lembaga panti asuhan, dan organisasi pengelola zakat, kapasitas kemitraan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan koordinasi, belum adanya standar layanan terpadu, dan disparitas kemampuan manajerial antar lembaga. Namun demikian, terdapat peluang besar untuk memperkuat layanan panti asuhan melalui optimalisasi peran pemerintah daerah, peningkatan profesionalisme lembaga mitra, serta penyelarasan program dengan prinsip SDGs 17. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kapasitas kemitraan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan panti asuhan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan di Kota Cimahi.