Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidaksinkronan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan Dalam Perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn: Penelitian Jo Shien Nie; Chandra Wahyu Haryo.S; Rochim, Rochim; M. Saefuddin; Indra Gunawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.4074

Abstract

Ketidaksinkronan pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana korupsi kredit perbankan dengan studi kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan. Kasus ini menunjukkan bahwa notaris kerap ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kredit meskipun kewenangannya hanya bersifat administratif dan tidak terkait dengan evaluasi kelayakan kredit maupun pencairan dana yang merupakan kewenangan bank. Penuntutan terhadap notaris dinilai tidak sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan (mens rea), hubungan kausalitas, serta keterlibatan aktif pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan notaris sebagai terdakwa dalam perkara korupsi sering disebabkan oleh salah tafsir terhadap batas kewenangan notaris dan perluasan konsep kausalitas yang tidak tepat. Putusan Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan notaris menegaskan bahwa pembuatan akta dan cover note tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi tanpa bukti keterlibatan aktif maupun niat jahat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan pedoman teknis bagi penegak hukum guna mencegah kriminalisasi profesi notaris dan memastikan penerapan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.