Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ketidaksinkronan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan Dalam Perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn: Penelitian Jo Shien Nie; Chandra Wahyu Haryo.S; Rochim, Rochim; M. Saefuddin; Indra Gunawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.4074

Abstract

Ketidaksinkronan pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana korupsi kredit perbankan dengan studi kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan. Kasus ini menunjukkan bahwa notaris kerap ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kredit meskipun kewenangannya hanya bersifat administratif dan tidak terkait dengan evaluasi kelayakan kredit maupun pencairan dana yang merupakan kewenangan bank. Penuntutan terhadap notaris dinilai tidak sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan (mens rea), hubungan kausalitas, serta keterlibatan aktif pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan notaris sebagai terdakwa dalam perkara korupsi sering disebabkan oleh salah tafsir terhadap batas kewenangan notaris dan perluasan konsep kausalitas yang tidak tepat. Putusan Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan notaris menegaskan bahwa pembuatan akta dan cover note tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi tanpa bukti keterlibatan aktif maupun niat jahat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan pedoman teknis bagi penegak hukum guna mencegah kriminalisasi profesi notaris dan memastikan penerapan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.
Tanggung Jawab Korporasi Multinasional Terhadap Kerusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Global Mohammad Wira Utama; Manambak Silalahi; Bambang Kuntjoro; M.Izzaddin Arief Setyawan; M. Saefuddin; Persia Misuari
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6189

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab korporasi multinasional terhadap kerusakan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan global. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya peran korporasi multinasional dalam perekonomian global yang diiringi dengan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengaturan hukum internasional yang masih didominasi oleh instrumen soft law, sehingga belum mampu memberikan kekuatan mengikat terhadap korporasi sebagai aktor non-negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab korporasi multinasional masih menghadapi kendala yurisdiksi, perbedaan regulasi antar negara, serta fenomena race to the bottom yang melemahkan perlindungan lingkungan, khususnya di negara berkembang. Selain itu, belum adanya pengakuan korporasi sebagai subjek hukum internasional menyebabkan keterbatasan dalam penegakan tanggung jawab secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat (hard law) yang mengatur kewajiban korporasi secara tegas, termasuk penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip pencemar membayar. Penguatan mekanisme penegakan hukum lintas negara serta harmonisasi dengan hukum nasional juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan dalam melindungi lingkungan hidup.