Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN POLITIK NASIONAL DALAM STRATEGI NASIONAL DAN PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA Aghya Anasita
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik nasional memiliki peran penting sebagai arah dan pedoman kebijakan negara, sementara strategi nasional berfungsi sebagai cara untuk melaksanakan politik tersebut dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa tertuang di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembahasannya, makalah ini menguraikan pengertian politik dan strategi nasional, hubungan antara keduanya, serta penerapannya melalui sistem suprastruktur politik dan infrastruktur politik yang menjadi pilar utama dalam mekanisme pemerintahan Indonesia. Selain itu, dibahas pula bagaimana implementasi politik dan strategi nasional diwujudkan melalui kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Politik pembangunan nasional dan sistem manajemen nasional menjadi sarana penting dalam mencapai tujuan negara melalui proses pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional diharapkan mampu mengarahkan seluruh potensi bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, keterpaduan antara kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem politik nasional yang efektif dan demokratis
ANALISIS ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI FONDASI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM MODERN Aghya Anasita
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ilmu hukum modern menuntut cara pandang yang tidak lagi menempatkan hukum semata-mata sebagai sistem norma tertulis, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang dinamis. Kondisi tersebut mendorong pentingnya kajian mengenai ilmu bantu hukum sebagai landasan konseptual dalam memahami hubungan antara hukum dan realitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, cakupan, serta peran ilmu bantu hukum dalam pengembangan ilmu hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis non-empiris melalui studi kepustakaan terhadap buku akademik, monograf hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan kajian teori hukum dan pendekatan sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa ilmu bantu hukum berperan penting dalam memperluas kerangka analisis hukum dengan mengintegrasikan perspektif sosial, budaya, politik, dan psikologis, sehingga hukum dapat dipahami secara lebih kontekstual dan adaptif. Pendekatan multidisipliner yang ditawarkan oleh ilmu bantu hukum tidak hanya memperkaya teori hukum, tetapi juga mendukung pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan tantangan kontemporer. Dengan demikian, ilmu bantu hukum dapat dipahami sebagai pilar strategis dalam reformasi dan modernisasi hukum, sekaligus sebagai fondasi penting bagi pengembangan ilmu hukum modern yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.