Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, namun dalam praktiknya masih sering terjadi penolakan terhadap permohonan informasi oleh badan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batasan, serta mekanisme penolakan permohonan informasi publik dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan informasi publik hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, terutama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan alasan utama berupa informasi yang dikecualikan, informasi yang belum dikuasai, atau permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, penolakan harus dilakukan melalui prosedur administratif yang benar dan disertai uji konsekuensi. Apabila penolakan dilakukan secara tidak tepat, pemohon memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui keberatan kepada atasan PPID, Komisi Informasi, hingga pengadilan. Dengan demikian, penolakan informasi publik tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada prinsip legalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi