Tujuan nasional Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia salah satunya yaitu dapat terwujudnya derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan yang optimal membutuhkan tenaga kesehatan yang baik dokter dan perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, tidak semua tugas dokter menjadi tugas perawat, sehingga dalam penelitian ini perlu untuk membahas mengenai (1) Bagaimana pengaturan hukum profesi perawat dalam pelaksanaan praktik keperawatan sesuai pelimpahan wewenang oleh dokter? dan (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum profesi perawat akibat malpraktik atas dasar pelimpahan wewenang oleh dokter? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiuan hukum normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang yang berlaku dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam pelaksanaan praktik keperawatan perawat boleh melaksanakan tindakan medis yang menjadi tugas dokter apabila terdapat pelimpahan wewenang secara tertulis oleh dokter baik berupa delegatif ataupun mandat hal tersebut tertuang dalam pasal 29 dan pasal 32 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (2) dalam melaksanakan praktik keperawatan apabila terjadi malpraktik atas dasar pelimpahan wewenang oleh dokter maka perawat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administratif.