IG.A.A.Gita Pritayanti Dinar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) I Gusti Agung Mahyuni; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; IG.A.A.Gita Pritayanti Dinar
Jurnal Analogi Hukum 167-171
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.167-171

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT).Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalammasyarakat membagikan fitur secara bebas. Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalammemanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari. Adapun permasalahnnya : bagaimanakahpengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidanaterhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis dimedia sosial. Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalamKUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkansesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Prank yang merugikan masyarakatdapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnyaanak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.