Publish Date
30 Nov -0001
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT).Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalammasyarakat membagikan fitur secara bebas. Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalammemanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari. Adapun permasalahnnya : bagaimanakahpengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidanaterhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis dimedia sosial. Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalamKUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkansesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Prank yang merugikan masyarakatdapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnyaanak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.
Copyrights © 0000