This study examines the urgency of regulating legal sanctions under Article 157A of Law Number 6 of 2023 on Job Creation in strengthening worker protection and ensuring legal certainty in employment termination practices. The absence of explicit sanction norms for violations of termination of employment provisions has created a normative gap that weakens enforcement mechanisms and disrupts the balance of protection between employers and workers. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches to analyze the coherence of Article 157A within the labor law sanction system. The findings indicate that Article 157A remains general in nature and lacks operational sanctioning power when compared to other provisions in the labor cluster, particularly Articles 185–189, which explicitly regulate administrative and criminal sanctions. Consequently, the provision tends to be non-self-executing and ineffective in preventing arbitrary termination practices. This study contributes conceptually by proposing the reconstruction of more specific and proportional sanction norms, combining administrative sanctions and fines as ultimum remedium, to enhance enforceability, legal certainty, and balanced protection in industrial relations. The research underscores that effective labor protection requires not only substantive rights regulation but also clear and enforceable sanction mechanisms to achieve justice and legal certainty in Indonesia’s employment law system. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan pemutusan hubungan kerja telah menimbulkan kekosongan normatif yang melemahkan mekanisme penegakan hukum serta mengganggu keseimbangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis koherensi Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya operasional sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara eksplisit mengatur sanksi administratif dan pidana. Akibatnya, ketentuan tersebut cenderung tidak bersifat self-executing dan kurang efektif dalam mencegah praktik pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dengan mengusulkan rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional melalui kombinasi sanksi administratif dan denda sebagai ultimum remedium, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta keseimbangan perlindungan dalam hubungan industrial. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan yang efektif tidak hanya memerlukan pengaturan hak-hak substantif, tetapi juga mekanisme sanksi yang jelas dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.