Tinjauan literatur ini mengkaji secara mendalam peran praktik bisnis berbasis syariah dalam membentuk jiwa kewirausahaan Islami, yang semakin dipandang sebagai faktor penting dalam pengembangan kewirausahaan yang etis dan berkelanjutan. Dengan merangkum berbagai penelitian terdahulu, kerangka konseptual, serta diskusi kontemporer dalam bidang ekonomi Islam, artikel ini menekankan bagaimana prinsip-prinsip dasar syariah seperti kejujuran, keadilan, transparansi, amanah, larangan riba dan gharar, serta komitmen terhadap akhlak bisnis memberikan pengaruh signifikan terhadap pola pikir, motivasi, dan perilaku wirausaha Muslim. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik bisnis syariah tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme ekonomi, tetapi juga menjadi kerangka moral dan spiritual yang menuntun wirausaha dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab dan memberi manfaat sosial. Jiwa kewirausahaan Islami terbentuk melalui integrasi nilai-nilai keimanan, kedisiplinan personal, etika bisnis, serta komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat. Integrasi ini memperkuat ketangguhan wirausaha, mendorong inovasi dalam batas-batas etika, serta menumbuhkan orientasi tujuan yang selaras dengan ajaran Islam. Selain itu, tinjauan ini menegaskan bahwa prinsip-prinsip bisnis syariah berkontribusi dalam membentuk wirausaha yang mengedepankan keberlanjutan jangka panjang dibandingkan keuntungan sesaat, menegakkan keadilan dalam transaksi, dan menjaga keseimbangan antara kesuksesan material dan akuntabilitas spiritual. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kewirausahaan syariah dalam kurikulum pendidikan, kebijakan publik, dan program pemberdayaan untuk melahirkan generasi wirausaha Muslim yang kompetitif secara global namun tetap berpegang pada etika Islam.