p-Index From 2021 - 2026
1.555
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JPH Galunggung
sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

(Vega Lidya Pratiwi) THE POWER OF NETIZEN, WUJUD CONTROL SOCIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA: LITELATURE RIVIEW sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.16

Abstract

Abstrak Studi literatur review ini dilatarbelakangi adanya fenomena empirik yang menggambarkan eksistensi media sosial secara universal yang semakin hari semakin berpengaruh pada kehidupan manusia, dan para pengguna media sosial  inilah yang memiliki kendali yang sangat kuat sehingga digunakan sebagai salah satu agen kontrol sosial di masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui wujud dari pengendalian sosial dalam penegakkan hukum di Indonesia berdasarkan jurnal dan artikel yang terakit dengan tema dengan menggunakan rancangan atau design penelitian litelature riview yang terdiri dari 2 link website 1 buku dan 10 jurnal. Hasil dari litelature riview ini  dapat di tarik kesimpulan bahwa sebagian besar literatur jurnal ada pengaruh dari kontrol sosial pada penegakkan hukum. Yaitu 1) Kontrol sosial sebagai upaya pencegahan perilaku menyimpang di masyarakat, 2) Adanya keterkaitan antara sosial dan hukum sebagai dua kolaborasi yang dapat menciptakan kehidupan yang tentram dan nyaman. Abstract This literature review study is motivated by an empirical phenomenon that describes the universal existence of social media which is increasingly influencing human life, and it is these social media users who have very strong control so that they are used as an agent of social control in society.This article aims to determine the form of social control in law enforcement in Indonesia based on journals and articles related to the theme using a literature review research design consisting of 2 website links, 1 book and 10 journals. The results of this literature review can be concluded that most of the journal literature shows the influence of social control on law enforcement. Namely 1) Social control as an effort to prevent deviant behavior in society, 2) There is a link between social and legal as two collaborations that can create a peaceful and comfortable life.
(Rani Mariana) PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DI KOTA TASIKMALAYA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.17

Abstract

Abstrak Pembangunan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Kota Tasikmalaya tengah gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor. Dalam proses pembangunan, hukum memiliki peranan penting untuk menjamin pembangunan berjalan secara adil dan sesuai aturan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peranan hukum dalam mendukung pembangunan di Kota Tasikmalaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan hukum berperan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan. Hukum melindungi hak warga negara agar tidak dilanggar dalam pembangunan. Hukum mencegah dan menyelesaikan konflik yang timbul dari proses pembangunan. Hukum juga mengawasi agar pembangunan sesuai dengan aturan main. Kesimpulannya, hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan Kota Tasikmalaya yang adil, sejahtera, dan taat asas. Pemerintah dan masyarakat perlu terus meningkatkan budaya hukum demi keberhasilan pembangunan. Abstract Development is an effort to improve the welfare and quality of life of the community. The city of Tasikmalaya is intensively carrying out development in various sectors. In the development process, law has an important role to ensure that development runs fairly and according to regulations. The aim of this research is to analyze the role of law in supporting development in Tasikmalaya City. This type of research is normative legal research with a statutory regulation approach. The research results show that law plays a role in providing legal certainty for the implementation of development. The law protects citizens' rights from being violated in development. The law prevents and resolves conflicts arising from the development process. The law also monitors that development complies with the rules of the game. In conclusion, law has a strategic role in realizing the development of the City of Tasikmalaya that is just, prosperous and adheres to principles. The government and society need to continue to improve legal culture for successful development.
(Herdy Mulyana) KONSEP HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.18

Abstract

Abstrak Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, semua hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mempunyai sifat deskriptif, penelitian ini lebih cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan nasional yaitu hukum berfungsi sebagai alat/sarana untuk merekayasa sosial. Karakteristik konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah dengan pendekatan beureucatic engineering yaitu dengan mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan (leadership) yang diharapkan dapat mewujudkan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat melalui hukum sebagai sarana pembaharuan. Dengan demikian fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan diharapkan sekaligus dapat menciptakan harmonisasi antara elemen dalam masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut beureuctic and sosial engineering (BSE). Abstract At the beginning of thinking about development, we often found ideas that identified development with development, development with modernization and industrialization, even development with westernization. All of these thoughts are based on the aspect of change, where development, development, modernization and industrialization, as a whole contain elements of change. However, all of these things have quite fundamental differences, because each has a different background, principles and essence as well as different principles of continuity, even though they are all forms that reflect change. The type of research used in this research is qualitative research. Qualitative research is research that has a descriptive nature, this research tends to use analysis. The research results show that the concept of law as a means of social engineering in national development is that law functions as a tool/means for social engineering. The characteristic of the concept of law as a means of social engineering is the bereucatic engineering approach, namely by prioritizing the concept of role models or leadership (leadership) which is expected to realize the concept of change and community empowerment through law as a means of renewal. In this way, it is hoped that the function of law as a means of reform can also create harmonization between elements in society into one forum called economic and social engineering (BSE).
(Nurjani) EFEKTIVITAS HUKUMAN TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PILKADA DAN PEMILU: REFLEKSI MENGHADAPI PEMILU 2024 sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.20

Abstract

Politik uang telah menjadi masalah serius dalam proses demokratisasi di Indonesia. Penelitian ini menginvestigasi hukuman terhadap pelaku politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum sebelumnya sebagai persiapan untuk Pemilu 2024. Penelitian ini menganalisis berbagai jenis hukuman pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku politik uang dengan mengambil contoh kasus di Pilkada Cianjur dan Pilkada Tasikmalaya tahun 2020 ditambah saat Pemilu 2019. Metodologi yang digunakan adalah analisis data sekunder dan studi kasus dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menegakkan hukuman terhadap pelaku politik uang, namun masih ada tantangan dalam memberlakukan hukuman dari majelis hakim yang efektif salah satunya hakim tidak menggali hukum lain yang hidup dimasyarakt. Secara sistem juga sangat berpengaruh karena tumbuh patronase klientialisme dalam Pemilihan Legislatif dari tingkat pusat sampai Kota Kabupaten dan faktor Undang-Undang yang memuat hukuman sehingga politik uang terus marak disetiap pemilihan maupun pemilu. Untuk refleksi menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 penulis menyarankan agar Undang-Undang Pemilihan dan Pemilu disatukan dengan sanksi hukuman yang sama seperti pemberlakuan kalusul setiap orang dan penerima uang dipidana juga dalam pemilu. Abstract Money politics has become a serious problem in Indonesia's democratization process. This research investigates the punishment of perpetrators of money politics in the previous Regional Head Elections and General Elections in preparation for the 2024 General Elections. This research analyzes the various types of court sentences imposed on perpetrators of money politics taking case examples in the Cianjur Regional Head Election and Tasikmalaya Regional Head Election in 2020 plus the 2019 General Election. The methodology used is secondary data analysis and case studies from previous elections. The results showed that although there have been efforts to enforce penalties against perpetrators of money politics, there are still challenges in enforcing penalties from an effective panel of judges, one of which is that judges do not explore other laws that live in the community. The system is also very influential because of the growing patronage of cliententialism in Legislative Elections from the central to the Regency City level and the factor of the Law containing penalties so that money politics continues to be rampant in every election and election. For a reflection on the simultaneous elections and regional elections in 2024, the author suggests that the Election and Election Laws be unified with the same penalties as the enactment of the kalusul for every person and the recipient of money is also punished in the election.
(Yoga Nuryana, Fera Puspita Rianto) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI TOLAK UKUR KEMAJUAN SEBUAH NEGARA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.22

Abstract

AbstrakPenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teori, konsep, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tolak ukur kemajuan sebuah negara, baik di Indonesia maupun di negara-negara di seluruh dunia. HAM merupakan prinsip dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat untuk menjamin kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Dalam konteks ini, perlindungan HAM diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, regional, dan nasional. Negara-negara yang mampu melindungi HAM dengan baik cenderung mencapai stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan harmoni sosial yang lebih baik. Di sisi lain, pelanggaran HAM dapat menghambat perkembangan dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan saran penting bagi negara-negara di seluruh dunia dalam meningkatkan perlindungan HAM. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penegakan hukum yang adil, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, penguatan institusi dan mekanisme perlindungan HAM, kerjasama internasional yang aktif, partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan, serta evaluasi berkala dan perbaikan kebijakan terkait HAM. Dengan mengadopsi pendekatan yang komprehensif ini, negara-negara dapat mencapai kemajuan berkelanjutan dalam berbagai sektor pembangunan dan memastikan perlindungan HAM yang efektif bagi semua individu di seluruh dunia.
(Tedy Hendrisman) PERTANGGUNG JAWABAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.23

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui ketentuan pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Hal ini guna mendapatkan gambaran secara pasti mengenai peraturan pemidanaan yang mengatur masalah terhadap penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Serta agar dapat memberikan pemahaman dan kepercayaan dalam transaksi pinjaman online untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia dalam layanan digital untuk terjaminnya suatu perlindungan dapat berpotensi penyalahgunaan jika adanya akibat yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online pemidanaan terhadap penyebaran data pribadi terhadap pinjaman online.
(Ujang Jaka Suryana) MENDUDUKKAN FOLLOW THE ASSET DALAM KEBIJAKAN PENAL UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.24

Abstract

Praktek judi online dalam beberapa tahun terakhir, telah mengalami peningkatan pesat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi trigger massifnya praktek judi online, diantaranya, perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, memberikan kesempatan bagi beberapa individu untuk mendapatkan keuntungan besar, sistem hukum pidana di Indonesia menempatkan sanksi pidana penjara sebagai “mahkota”. Faktor sistem hukum pidana di Indonesia menarik untuk dikaji lebih mendalam dalam jurnal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach melalui studi kepustakaan dan analisis yuridis kualitatif, yaitu data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka tersebut dianalisis melalui proses interpretasi secara hermeneutikal. Hasil kajian menemukan Kebijakan hukum pidana di Indonesia terhadap tindak pidana perjudian online adalah melalui pendekatan sarana pidana (penal) yaitu pidana penjara paling dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Mendudukkan follow the asset dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mempunyai peran penting untuk menanggulangi tindak pidana perjudian online, dengan merampas uang/asset/harta kekeyaan (follow the asset) yang diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian motivasi orang untuk melakukan praktek perjudian dengan tujuan mencari harta kekayaan menjadi berkurang atau hilang.
(Rika Maryam) TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENBUATAN AKTA JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK YANG DIDASARKAN HIBAH DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.25

Abstract

Masyarakat sebenarnya sudah mulai menyadari dan membuatnya dalam bentuk yang tertulis dari suatu peristiwa penting dengan mencatatnya pada suatu surat (dokumen) dan ditandatangani oleh orang-orang yang berkepentingan dengan disaksikan dua orang saksi atau lebih. Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Peranan Notaris dalam membantu menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat lebih bersifat preventif yaitu bersifat pencegahan terjadinya masalah hukum, dengan cara menerbitkan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak, dan kewajiban seseorang dalam hukum yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan apabila terjadi sengketa atas hak dan kewajiban terkait. Dalam Pasal 1682 KUH Perdata disebutkan Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam Pasal 1687 KUH Perdata, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minuta (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa: Hibah seharusnya di buat dihadapan notaris dengan akta otentik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1682 KUH Perdata, jika hibah di buat di bawah tangan maka hibah tersebut dapat, atas ancaman batal. Dengan membuat hibah di bawah tangan, maka hibah tersebut dianggap tidak pernah ada karena salah satu unsur pembuatan akta nya tidak ada sehingga akta tersebut batal demi hukum. Akibat hukum terhadap terhadap akta jual beli dan pengoperan hak yang dibuat oleh notaris yang didasarkan hibah di bawah, bahwa akta tersebut adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena yang dijadikan dasar pembuatan akta jual beli dan pengoperan hak tersebut yaitu surat hibah di bawah tangan yang batal. Bentuk pertanggungjawaban terhadap notaris yang membuat akta jual beli dan pengoperan hak yang didasarkan hibah di bawah tangan.
(Nurjani) ANALISIS PENEGAKAN KODE ETIK DALAM PEMILU 2019 SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN PEMILU 2024 sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.26

Abstract

Kode etik pemilu merupakan perangkat penting yang mengarahkan perilaku para penyelenggara pemilu berintegiras. Bertujuan mengeksplorasi penegakan kode etik pemilu pada Pemilu 2019 dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan pemilu berikutnya 2024. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik analisis deskriptif memakai pendekatan konseptual. Kemudian mengidentifikasi berbagai modus kecurangan yang bersembunyi pada ketentuan-ketentuan prosedural sehingga bisa bebas dari kualifikasi pelanggaran hukum, tapi tidak untuk pelanggaran kode etik. Salah satunya berbuat tidak adil atau tidak netral yang dikalkulasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak berdiri tahun 2012 sampai 2020 telah memutus 1.673 perkara kode etik dengan jumlah teradu 6.831 orang penyelenggara pemilu. Dari data tersebut menunjukkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terus meningkat tiap tahunnya sehingga diambil kesimpulan bahwa persoalan kode etik pemilu muncul dari internal penyelenggara pemilu dengan berbagai modus operandi yang secara garis bisa dibagi dalam beberapa jenis antara lain pelanggaran formal dan pelanggaran materil, pelanggaran yang bersifat commision atau aktif melakukan dan pelanggaran yang bersifat ommision atau melanggar dengan cara tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, serta pelanggaran yang disengaja dan pelanggaran karena kelalaian atau culpa. Maka penguatan nilai-nilai kejujuran dan keadilan secara berkesinambungan harus terus dilakukan dan perlunya mekanisme sanksi lebih tegas ketika terbukti bersalah beberapa kali langsung diberhentikan.
(Fitrianti Agustina) KESADARAN HUKUM ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKAN HUKUM: REALITA DAN ETIKA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.28

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu dari beberapa komponen aparat penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sebagimana amanat undang-undang. Kesadaran hukum anggota kepolisian menjadi isu penting dalam rangka penegakan hukum yang efektif dan adil. Dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat akan tercapai dan masyarakat akan senantiasa terlindungi. Namun, masalah penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian masih terus terjadi dan menjadi sorotan bagi masyarkat, untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum anggota kepolisian dan realita yang ada di lapangan serta bagaimana etika berperan penting bagi anggota kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait serta membahas dan menelaan konsep dan dokrin yang membahas tentang permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa anggota kepolisian memiliki kesadaran akan hukum namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak kekurangan, hal ini didasarkan pada realita penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sangat bobrok. Oleh karena itu etika yang baik sangat diperlukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.