p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JPH Galunggung
Asep Yuyun Zakaria
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Asep Yuyun Zakaria
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.32

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, berita, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar obyek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi dan tanah yang sudah didaftarkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang atas sebidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat.
PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI BENTUK JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN HAK ATAS TANAH Asep Yuyun Zakaria
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 1 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i1.40

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul “Pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah”. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah adalah kepastian objek dan subjek hak yang sangat diperlukan dalam lalu lintas hukum mengenai hak-hak atas tanah. Sehingga dengan pendaftaran tanah tersebut, semua orang dapat mengetahui semua hak-hak atas tanah dan semua perbuatan hukum mengenai tanah. Pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah yang telah terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, dan itulah kepada pemegang hak atas tanah diberikan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.