JPH Galunggung
Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Asep Yuyun Zakaria (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2024

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, berita, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar obyek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi dan tanah yang sudah didaftarkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang atas sebidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national ...