This Author published in this journals
All Journal JPH Galunggung
Herdy Mulyana
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

(Herdy Mulyana) KONSEP HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.18

Abstract

Abstrak Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, semua hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mempunyai sifat deskriptif, penelitian ini lebih cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan nasional yaitu hukum berfungsi sebagai alat/sarana untuk merekayasa sosial. Karakteristik konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah dengan pendekatan beureucatic engineering yaitu dengan mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan (leadership) yang diharapkan dapat mewujudkan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat melalui hukum sebagai sarana pembaharuan. Dengan demikian fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan diharapkan sekaligus dapat menciptakan harmonisasi antara elemen dalam masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut beureuctic and sosial engineering (BSE). Abstract At the beginning of thinking about development, we often found ideas that identified development with development, development with modernization and industrialization, even development with westernization. All of these thoughts are based on the aspect of change, where development, development, modernization and industrialization, as a whole contain elements of change. However, all of these things have quite fundamental differences, because each has a different background, principles and essence as well as different principles of continuity, even though they are all forms that reflect change. The type of research used in this research is qualitative research. Qualitative research is research that has a descriptive nature, this research tends to use analysis. The research results show that the concept of law as a means of social engineering in national development is that law functions as a tool/means for social engineering. The characteristic of the concept of law as a means of social engineering is the bereucatic engineering approach, namely by prioritizing the concept of role models or leadership (leadership) which is expected to realize the concept of change and community empowerment through law as a means of renewal. In this way, it is hoped that the function of law as a means of reform can also create harmonization between elements in society into one forum called economic and social engineering (BSE).
(Herdy Mulyana) PERTENTANGAN BAYI TABUNG BERDASARKAN FILSAFAT, HUKUM DAN HUKUM ISLAM sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.30

Abstract

Dalam penelitian ini membahas mengenai masalah-masalah bagaimana pertentangan masalah metode bayi tabung berdasarkan hukum? Bagaimana tinjauan metode bayi tabung berdasarkan filsafat, hukum positif Indonesia dan hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis maksudnya adalah berusaha menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan termasuk ketentuan-ketentuan hukum in abstracto. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan teknik analisis kualitatif Normatif. Hasil penelitian menunjukkan Bayi tabung dalam pandangan filsafat. Secara ontologis bayi tabung merupakan jalan keluar untuk mengatasi masalah pada pasangan suami isteri yang belum dianugerahi keturunan. Fenomena ini diperbolehkan karena terdesak dan memang benar-benar ingin memperoleh keturunan dari hasil perkawinannya meskipun harus dilakukan di luar perkawinan. Secara epistemologis adanya metode bayi tabung merupakan upaya untuk menjembatani manusia agar menyadari bahwa sebenarnya metode itu dijadikan sebagai pengetahuan dari ketidaktahuannya. Pengetahuan itu dianggap sah bila bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dan semua itu barawal dari benar ketika benar menurut pengetahuan tersebut. Secara aksiologi menekankan dan membahas pada value (nilai-nilai) dari perspektif sosial budaya, etika, estetika dan agama, sehingga bila dilakukan tanpa perspektif tersebut maka teknologi bayi tabung dapat mengurangi nilai yang ada sebagai manusia yang berakal. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kehamilan melalui bayi tabung harus dengan : a. sperma dan ovum adalah harus milik suami isteri yang sah, b. pembuahannya harus ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal, c. dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dibidangnya, d. harus dikerjakan di fasilitas kesehatan yang memadai. Dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat para ulama dan Fatwa MUI yang didasari dari Al Qur’an dan As Sunah, bayi tabung diperbolehkan sepanjang sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami isteri yang sah dan hasil pembuahannya hanya ditransplantasikan kedalam rahim isteri yang sah tersebut serta metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan dengan syariat Islam. Apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah atau hasil pembuahan ditransplantasikan bukan kedalam rahim isteri yang sah atau sewa rahim (surrogate mother) atau metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan tidak dengan syariat Islam maka bayi tabung hukumnya haram.
FAKTOR-FAKTOR TIMBULNYA DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA NARKOTIKA SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA Herdy Mulyana
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i2.65

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif tentang faktor-faktor timbulnya disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika serta dampak yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data dengan analisis kualitatif.  Analisis normatif memperlihatkan bahwa salah satu hal yang mengakibatkan banyak terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhadap perkara narkotika oleh hakim adalah karena hal berikut ini :  1) Perangkat peraturan perundang-undangan, 2) Sumber daya aparat penegak hukum, 3) Opini publik terhadap sistem peradilan yang kolusif, 4) Keadaan-keadaan yang terdapat dalam diri terdakwa. Dampak yang ditimbulkan akibat disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika adalah Dampak positif yang ditimbulkan dapat dilihat dalam diri terdakwa yang dijatuhkan pidana apalagi dipidana berat, sehingga membuatnya sadar dan dapat memperbaiki sikap dan keadaannya kelak dikemudian hari, sehingga pemidanaan tersebut tidaklah semata-mata bersifat pembalasan namun terlebih untuk memberi efek jera bagi terdakwa dan juga sebagai tindakan preventif bagi masyarakat untuk tidak berbuat yang sama dan dampak negatifnya adalah bahwa ketidakadilan ini mulai dirasakan apabila putusan pidana yang dijatuhkan padanya lebih berat daripada terdakwa yang lain, padahal antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya memiliki bobot dan kapasitas yang hampir sama. Sebagai pemecahan masalahnya dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya disparitas pidana yang tidak reasonable maka perlu dibuat segera peraturan perundang-¬undangan yang baru khususnya mengatur narkotika dengan konsep yang jelas antara lain mengenai pemberian pedoman pemidanaan yang tegas tentang klasifikasi, adanya pendidikan dan pelatihan yang signifikan untuk meminimalisir adanya disparitas yang tidak reasonable dengan memberi materi pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada profesionalisme hakim yang objektif sehingga ada keseragaman pandangan atau pola pikir dalam menyelesaikan perkara.