JPH Galunggung
Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

FAKTOR-FAKTOR TIMBULNYA DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA NARKOTIKA SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA

Herdy Mulyana (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif tentang faktor-faktor timbulnya disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika serta dampak yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data dengan analisis kualitatif.  Analisis normatif memperlihatkan bahwa salah satu hal yang mengakibatkan banyak terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhadap perkara narkotika oleh hakim adalah karena hal berikut ini :  1) Perangkat peraturan perundang-undangan, 2) Sumber daya aparat penegak hukum, 3) Opini publik terhadap sistem peradilan yang kolusif, 4) Keadaan-keadaan yang terdapat dalam diri terdakwa. Dampak yang ditimbulkan akibat disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika adalah Dampak positif yang ditimbulkan dapat dilihat dalam diri terdakwa yang dijatuhkan pidana apalagi dipidana berat, sehingga membuatnya sadar dan dapat memperbaiki sikap dan keadaannya kelak dikemudian hari, sehingga pemidanaan tersebut tidaklah semata-mata bersifat pembalasan namun terlebih untuk memberi efek jera bagi terdakwa dan juga sebagai tindakan preventif bagi masyarakat untuk tidak berbuat yang sama dan dampak negatifnya adalah bahwa ketidakadilan ini mulai dirasakan apabila putusan pidana yang dijatuhkan padanya lebih berat daripada terdakwa yang lain, padahal antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya memiliki bobot dan kapasitas yang hampir sama. Sebagai pemecahan masalahnya dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya disparitas pidana yang tidak reasonable maka perlu dibuat segera peraturan perundang-¬undangan yang baru khususnya mengatur narkotika dengan konsep yang jelas antara lain mengenai pemberian pedoman pemidanaan yang tegas tentang klasifikasi, adanya pendidikan dan pelatihan yang signifikan untuk meminimalisir adanya disparitas yang tidak reasonable dengan memberi materi pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada profesionalisme hakim yang objektif sehingga ada keseragaman pandangan atau pola pikir dalam menyelesaikan perkara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national ...