Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Comprehensive Study of Inheritance Law Arrangements: Principles, Heirs, Heirs, and Management of Inheritance Boedel Topan Ahmad Anhari Harahap; Iqbal Harry Wibowo; Abdillah Tarigan; Amanda Rahmadhani; Aliyyah Putri Hadianto
ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025 ISNU Nine Star Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/ins9mj.v2i1.755

Abstract

Inheritance law is an integral part of the civil law system that regulates the mechanism for transferring assets from a deceased person to their legal heirs. In the context of Western civil law as regulated in the Civil Code (KUHPerdata), the inheritance system used is an individual-bilateral system, namely a system that gives each individual the right to receive an inheritance separately from the paternal and maternal lines. This reflects the principle of justice and independence in obtaining a share of the inheritance based on the blood relationship of both parents. This study aims to comprehensively examine the basic principles of inheritance law in the Civil Code, including provisions regarding heirs, heirs, and the management of inheritance estates. This study uses a normative juridical method, namely by examining the provisions of positive law contained in the Civil Code and relevant legal literature. The results of the study indicate that although the Civil Code prioritizes legal certainty in the distribution of inheritance, its implementation in the field still faces various challenges, especially related to disputes between heirs and the implementation of wills. Therefore, a deep understanding of the principles and structure of inheritance law is important to support a fair and legal inheritance process in society.
Alasan Pemaaf Dan Pembenar Anisa Dwi Putri Barus; Nayla Nazmi Fazira; Iqbal Harry Wibowo; M. Fahmi Aulia Saragih Turnip; Muhammad Arifin
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas konsep pemaafan dan pembenaran dalam hukum pidana, serta penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pemaafan, sebagai proses pengurangan atau penghilangan perasaan negatif terhadap pelaku tindak pidana, berfungsi untuk memberikan ruang rehabilitasi dan memulihkan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Sementara itu, pembenaran menyediakan argumen yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana berdasarkan kondisi tertentu seperti pembelaan diri dan keadaan darurat. Analisis ini mengungkapkan dampak signifikan dari penerapan kedua konsep tersebut, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun dalam menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Melalui reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik, diharapkan penerapan pemaafan dan pembenaran dapat dilakukan secara adil dan efisien, sehingga memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika keadilan dalam konteks hukum pidana dan pentingnya penerapan nilai nilai moral dalam proses peradilan.
Hak Paten Iqbal Harry Wibowo; Amanda Rahmadhani; Nayla Nazmi Fazira; Abdillah Tarigan; Ananda Tama Rizki
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembelajaran dan pemahaman pada hukum Dagang terdapat materi kajian mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang salah satunya adalah mengkaji tentang Hak Paten. Tujuan hak paten memiliki pengaruh besar bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam hal perdagangan. Maka perlindungan hak paten menjadi sesuatu yang sangat penting, baik dalam skala nasional maupun internasional, Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertama yang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.