Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Comprehensive Study of Inheritance Law Arrangements: Principles, Heirs, Heirs, and Management of Inheritance Boedel Topan Ahmad Anhari Harahap; Iqbal Harry Wibowo; Abdillah Tarigan; Amanda Rahmadhani; Aliyyah Putri Hadianto
ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025 ISNU Nine Star Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/ins9mj.v2i1.755

Abstract

Inheritance law is an integral part of the civil law system that regulates the mechanism for transferring assets from a deceased person to their legal heirs. In the context of Western civil law as regulated in the Civil Code (KUHPerdata), the inheritance system used is an individual-bilateral system, namely a system that gives each individual the right to receive an inheritance separately from the paternal and maternal lines. This reflects the principle of justice and independence in obtaining a share of the inheritance based on the blood relationship of both parents. This study aims to comprehensively examine the basic principles of inheritance law in the Civil Code, including provisions regarding heirs, heirs, and the management of inheritance estates. This study uses a normative juridical method, namely by examining the provisions of positive law contained in the Civil Code and relevant legal literature. The results of the study indicate that although the Civil Code prioritizes legal certainty in the distribution of inheritance, its implementation in the field still faces various challenges, especially related to disputes between heirs and the implementation of wills. Therefore, a deep understanding of the principles and structure of inheritance law is important to support a fair and legal inheritance process in society.
Asas-Asas Hukum Pidana Nazwa Fitrian; Akhtarsafiq; Muhammad Firmansyah; Aliyyah Putri Hadianto; Anzalika Putri Ramadani
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.