Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Islam: Perspektif Ideal, Aktual, dan Hidden Curriculum Syauqi Robbil Ibad; Nur Ahid; Muhammad Haris Abdul Hakim
Educational Journal Vol. 1 No. 1 (2025): AGUSTUS-OKTOBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/29qknj19

Abstract

Kurikulum merupakan seperangkat rancangan dan ketentuan yang berkaitan dengan isi, materi pembelajaran, serta metode yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk mengkaji hakikat kurikulum secara komprehensif, mencakup pengertian umum, kurikulum ideal dan aktual, kurikulum tersembunyi, serta kurikulum dalam konteks pendidikan Islam. Secara substansial, kurikulum harus memuat empat komponen utama, yaitu: tujuan pendidikan, materi pengetahuan yang disampaikan, metode pengajaran, dan sistem evaluasi atau penilaian hasil belajar. Dalam fungsinya sebagai perangkat pendidikan, kurikulum memiliki berbagai peran strategis, antara lain: fungsi penyesuaian (adaptasi dengan lingkungan), fungsi integrasi (membentuk kesatuan nilai), fungsi persiapan (mempersiapkan peserta didik menghadapi masa depan), fungsi seleksi (membantu dalam menentukan minat dan potensi peserta didik), serta fungsi diagnostik (mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan peserta didik). Sebagai acuan normatif, kurikulum ideal memiliki posisi yang sangat penting dalam merancang proses pembelajaran yang sistematis. Kurikulum ini dirancang untuk mengakomodasi tiga aspek utama pendidikan, yaitu: penyusunan perencanaan pendidikan, implementasi dari rencana tersebut, dan penciptaan lingkungan yang mendukung keberhasilan penerapannya. Sementara itu, dalam konteks pendidikan Islam, kurikulum digunakan sebagai alat pembimbing oleh pendidik untuk mengarahkan peserta didik menuju tujuan utama pendidikan Islam, yakni terbentuknya pribadi yang berilmu, terampil, dan memiliki akhlak mulia, melalui integrasi antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap Islami.
Poligami di Indonesia: Perbandingan Pemikiran Tekstual Hafidin dan Kontekstual Progresif Husein Muhammad Aminatur Rosidah; Muhammad Haris Abdul Hakim
MAHAKIM Journal of Islamic Family Law Vol 9 No 1 (2025): June 2025
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/mahakim.v9i1.666

Abstract

Polygamy remains a sensitive issue in Indonesian society, particularly concerning gender justice and women’s protection. The differing perspectives of contemporary Muslim scholars such as Hafidin and Husein Muhammad reflect the dialectics of Islamic family law thought worth examining. This study employs normative legal research with a conceptual approach. Data were collected through a literature review of the Qur’an, hadith, Indonesia’s Marriage Law No. 1 of 1974, the Compilation of Islamic Law (KHI), and academic works discussing Hafidin and Husein Muhammad’s views. Hafidin interprets polygamy in a textualist-patriarchal manner, emphasizing outward justice such as rotation and financial support, while upholding male authority as absolute. Conversely, Husein Muhammad adopts a contextual-progressive approach that incorporates maqāṣid al-sharī‘ah, psychological aspects, and social impacts, thereby supporting stricter regulation by the state. Husein Muhammad’s perspective is more relevant in the modern context as it emphasizes substantive justice and protection for women. This highlights the importance of progressive approaches in Islamic family law to build families based on sakīnah, mawaddah, and raḥmah.
Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni Aminatur Rosidah; A. Halil Thahir; Muhammad Haris Abdul Hakim
CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2025): April-Juni, Sosial Studies
Publisher : Universitas Serambi Mekkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/vvakmy76

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem yang dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman. Salah satu pendekatan utama dalam memastikan relevansinya adalah Maqashid Syariah, yang berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Ahmad ar-Raisuni, sebagai salah satu pemikir kontemporer terkemuka, mengembangkan konsep Maqashid Syariah dalam ijtihad dengan menekankan bahwa hukum Islam tidak boleh hanya berlandaskan pendekatan tekstual yang rigid, tetapi harus mempertimbangkan tujuan syariat secara lebih luas dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran ar-Raisuni mengenai Maqashid Syariah dan ijtihad serta implikasinya dalam hukum Islam modern. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai karya utama ar-Raisuni guna memahami metodologi yang ia kembangkan dalam pendekatan maqashid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ar-Raisuni membagi Maqashid Syariah ke dalam tiga tingkatan utama: daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Ia menekankan pentingnya ijtihad maqashidi yang lebih fleksibel, kontekstual, dan berbasis maslahat. Selain itu, ia mengusulkan konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) serta menekankan hubungan erat antara ijtihad dan tajdid (pembaruan hukum Islam). Implikasi pemikiran ar-Raisuni sangat luas, mencakup berbagai bidang seperti ekonomi Islam, hukum keluarga, dan kebijakan publik, di mana prinsip maqashid dapat menjadi dasar dalam perumusan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, ar-Raisuni menawarkan paradigma baru dalam pembaruan hukum Islam yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pemikirannya menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan maqashid dalam ijtihad dapat menjadi pedoman bagi para ulama dan akademisi dalam merumuskan hukum yang lebih inklusif dan maslahat bagi umat manusia.