Penelitian ini membahas penerapan asas legalitas dalam upaya penindakan kasus korupsi di tingkat daerah. Asas legalitas, yang menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu, menjadi prinsip penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering kali menghadapi kendala, seperti tumpang tindih regulasi, perbedaan penafsiran hukum, serta adanya intervensi kepentingan politik di daerah. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap undang-undang dan putusan pengadilan terkait, penelitian ini menemukan bahwa meskipun asas legalitas telah dijadikan dasar dalam proses peradilan, pelaksanaannya belum sepenuhnya konsisten. Hal ini terlihat dari masih adanya kasus di mana penegakan hukum lebih dipengaruhi oleh faktor non-yuridis dibandingkan murni berdasarkan ketentuan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penguatan independensi aparat penegak hukum agar asas legalitas dapat diterapkan secara konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.