Alvi Syahrin
Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Budaya Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Studi Kasus di Medan) Susi Santi Silaban; Alvi Syahrin; Edy Ikhsan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4775

Abstract

Perjudian sabung ayam ialah suatu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi ancaman yang nyata atau berpotensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban umum, namun apakah perjudian sabung ayam merupakan suatu budaya, dengan demikian penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tiga permasalahan yaitu: Bagaimana pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif indonesia, Bagaimana penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat, dan Bagaimana analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan dengan alat pedoman wawancara dan studi dokumen. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa, Pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif Indonesia, pada umumnya sabung ayam disebut sebagai tradisi, namun fakta lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam masuk dalam kategori perjudian, dimana perjudian awalnya diatur dalam Pasal 542 KUHP namun di ubah menjadi Pasal 303 dan 303 bis KUHP oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang ancaman pidananya lebih berat, Penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat; dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kecil yang bahkan ada yang menganggap itu bukanlah judi hanya sebatas permainan semata, dan bagi yang menganggap itu suatu perjudian maka konsep larangan perjudian yaitu dapat memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”;, Analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan, praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di medan dapat dikatakan sebagai budaya hukum hal ini ditinjau dari persepsi-persepsi masyarakat (eksternal) dan aparat penegak hukum (internal)
Ketentuan Pidana terhadap Pelaku yang Turut Serta Melakukan Money Politic pada Pemilihan Umum Legislatif Putra Ali Pratama; Alvi Syahrin; Suria Ningsih
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4942

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic, (2) akibat hukum terhadap pelaku, dan (3) pertanggungjawaban hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Money politic dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama (pleger), penyuruh (doenpleger), atau turut serta (medepleger), masing-masing dengan sanksi pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Sanksi pidana bervariasi tergantung waktu pelanggaran, mulai dari pidana penjara 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku tidak langsung dan modus operandi yang semakin terselubung. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik Money politic di Indonesia.
Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Kayu di Wilayah Hukum Aceh Singkil Rapita Rapita; Alvi Syahrin; Marlina Marlina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5689

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah hukum Aceh Singkil, khususnya dalam konteks kerusakan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Fenomena maraknya pengangkutan kayu secara ilegal menunjukkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta indikasi keterlibatan aktor-aktor terorganisir yang menghambat proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan regulasi dari UU No. 41 Tahun 1999 ke UU No. 18 Tahun 2013, mengidentifikasi faktor penghambat penegakan hukum, dan mengevaluasi upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan baik dalam struktur maupun substansi hukum serta lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan dugaan keterlibatan oknum pelindung (cukong). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan hutan.
Eksistensi Prinsip In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Saifullah Fakhreza Shah; Alvi Syahrin; Sutiartono Sutiartono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5855

Abstract

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya aktivitas industri, urbanisasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan. Dalam situasi demikian, prinsip In Dubio Pro Natura menjadi relevan untuk diterapkan sebagai asas hukum lingkungan yang mengutamakan keberpihakan kepada alam saat terjadi keraguan dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan urgensi prinsip In Dubio Pro Natura dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta potensi penerapannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap praktik hukum lingkungan di beberapa negara yang telah menerapkan prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip In Dubio Pro Natura belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, substansi dan semangatnya telah tercermin dalam prinsip kehati-hatian dan prinsip tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan prinsip ini dipandang penting untuk memperkuat posisi hukum lingkungan dalam menghadapi berbagai tantangan pembuktian, sekaligus sebagai langkah progresif dalam mewujudkan keadilan ekologis. Penelitian ini merekomendasikan agar prinsip In Dubio Pro Natura diakomodasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional dan diterapkan dalam praktik peradilan lingkungan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap alam serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.