Arina Novizas Shebubakar
Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Solusi Hukum Atas Deadlock RUPS dalam Kepemilikan Saham 50:50 Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 54/Pid.B/2023/PN Lbj dan Nomor: 531/Pdt.P/2022/PN Dps. Abraham Gunawan; Suparji Ahmad; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5075

Abstract

Kepemilikan saham setara (50:50) dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) seringkali menciptakan situasi deadlock dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antar pemegang saham. Fenomena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 146 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat membubarkan perseroan jika terdapat alasan "perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan" akibat ketidakmampuan RUPS mengambil keputusan sah. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 531/Pdt.P/2022/PN Dps menjadi contoh konkret, di mana PT. Kindo Ritel Prima mengalami kebuntuan operasional karena kepemilikan saham 50:50 antara PT. Mataya Mitra Gaya dan Billy Santoso Lie. Struktur kepemilikan saham 50:50 dalam PT. Kindo Ritel Prima tidak hanya menghambat proses pengambilan keputusan strategis, seperti pemisahan aset (spin-off) dan perubahan susunan direksi, tetapi juga menciptakan vacuum of authority yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum operasional perseroan. Dalam Putusan PN Denpasar No. 531/Pdt.P/2022/PN Dps, majelis hakim mencatat bahwa upaya pemisahan aset melalui Akta No. 24/2022 gagal memenuhi syarat substantif Pasal 135 UUPT, karena tidak disertai dengan pembagian portofolio usaha yang jelas dan pengalihan tanggung jawab hukum kepada entitas baru. Kompleksitas Pengelolaan PT dengan Kepemilikan Saham Setara dalam Putusan PN Labuan Bajo No.54/Pid.B/2023/PN.Lbj. Sementara itu, Putusan PN Labuan Bajo No. 54/Pid.B/2023/PN Lbj mengangkat dimensi lain dari risiko kepemilikan saham 50:50, yakni potensi penyalahgunaan wewenang direksi dalam situasi deadlock. Dalam perkara ini, Terdakwa Romy Kamaluddin selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo didakwa melakukan penggelapan dana perseroan senilai Rp1,9 miliar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan fakta hukum, tanggung jawab direktur, dan penerapan Pasal 374 KUHP (pidana) serta Pasal 1365 KUHPerdata (perdata). Analisis komparatif membandingkan standar pembuktian, sanksi, dan implikasi yuridis antara kasus pidana dan perdata, dilanjutkan dengan sintesis untuk merumuskan pola hukum pencegahan penyalahgunaan wewenang direktur. Perbedaan utama antara Putusan 54/Pid.B/2023 (pidana) dan Putusan 531/Pdt.P/2022 (perdata) terletak pada ranah hukum, tujuan pertanggungjawaban, dan konsekuensi hukumnya. Dalam kasus pidana, dasar hukum Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan menekankan sanksi pidana (penjara) dengan pembuktian melalui audit keuangan, indikasi ketiadaan transparansi, dan unsur kesengajaan (mens rea), sehingga implikasinya berupa hukuman penjara dan kerusakan reputasi bagi direktur. Sementara itu, kasus perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atau UU Perseroan Terbatas, berfokus pada ganti rugi finansial akibat kerugian perusahaan, dengan pembuktian pelanggaran prosedur korporasi dan mismanajemen, yang berujung pada kewajiban restitusi dan sanksi administrasi. Meski berbeda konteks, kedua putusan menegaskan pentingnya kepatuhan direktur terhadap tata kelola perusahaan sebagai inti pertanggungjawaban.
Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang Reagy Muzqufa; Sadino Sadino; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5211

Abstract

Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang LP2B bahwa 87.000 hektare lahan sawah akan dialokasikan dan tidak boleh dialihfungsikan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki tujuan untuk memperkuat ketersediaan serta menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat. Upaya ini dilakukan dengan cara mengendalikan alih fungsi lahan sawah serta memperluas areal persawahan. Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah tersebut, ditekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perubahan fungsi lahan, disertai dengan pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan lahan sawah dan disinsentif bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus untuk mengkaji dinamika kebijakan perlindungan lahan sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemilihan lokasi didasarkan pada status Karawang sebagai kawasan persawahan strategis yang tengah menghadapi tekanan kuat akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman. Dengan memberikan dukungan finansial dan sumber daya, petani akan lebih termotivasi untuk mempertahankan lahan sawah mereka daripada menjualnya untuk kepentingan industri. Di sisi lain, penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang mengalihfungsikan sawah secara ilegal dapat menjadi disinsentif yang efektif, mendorong pemilik lahan untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan perlindungan lahan sawah. Dengan melakukan analisis secara menyeluruh, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam mendukung upaya pelestarian ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Aspek Hukum Yang Mengatur Tanggung Jawab Owner Skincare Terhadap Retur Produk Atas Overclaim Produk Daviena Skincare di Tangerang Selatan Della Setiyawati; Yusup Hidayat; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5537

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum owner skincare terhadap overclaim pada produk kecantikan. Praktik overclaim tidak hanya menjadi permasalahan etika bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang fundamental. Melalui pendekatan Kualitatif ini menggabungkan analisis yuridis empiris dengan mengambil dari merek daviena skincare yang klaimnya terbukti tidak konsisten dengan hasil uji laboratorium. Data dianalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum perlindungan konsumen serta regulasi kesehatan di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik overclaim masih marak terjadi di kalangan pemilik produk skincare, di mana pernyataan pemasaran sering kali melebih-lebihkan keberadaan dan efektivitas bahan aktif. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur periklanan, terutama yang berkaitan dengan iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Tindakan ini menyesatkan konsumen dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam UUPK dan peraturan periklanan produk kesehatan. Pemilik produk skincare dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui sanksi administratif, tanggung jawab perdata, atau pidana, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggarannya.