Yuyut Prayuti
Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Yuyut Prayuti; Wildan Wildan; Desi Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI sabrina nuraini Sari; Sitti Nariman Korompot; Nella Septyani Suade; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5485

Abstract

Tulisan ini menganalisis secara yuridis keabsahan perjanjian kerja sama pelayanan medis antara pemilik klinik dan tenaga medis, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus yang diangkat berdasarkan sengketa wanprestasi yang diajukan oleh klinik terhadap dokter yang mengakhiri kerja sama secara sepihak, dengan isu krusial terkait keabsahan perjanjian mengingat dokter belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat perjanjian ditandatangani. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan SIP pada saat perjanjian kerjasama berpotensi menjadikannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata serta implikasi larangan mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Putusan pengadilan menguatkan pentingnya pemenuhan syarat sah perjanjian, termasuk legalitas subjek berupa kepemilikan SIP, sebagai prasyarat fundamental dalam kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Integritas administratif tenaga medis merupakan aspek krusial dalam membangun hubungan kontraktual yang sah dan berkekuatan hukum, serta menekankan perlunya due diligence dalam verifikasi kredensial tenaga kesehatan untuk memitigasi risiko hukum.
Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat Bianda Adeti Patriajaya; Muhammad Rifani; Lusiana Pratiwi Sukmajaya; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5557

Abstract

Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan memikul tanggung jawab hukum dan moral dalam merawat pasien dengan gangguan jiwa, khususnya ketika pasien menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan. Pada praktiknya, situasi tersebut kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau masyarakat yang menilai telah terjadi kelalaian pengawasan. Pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dapat dikaji melalui dua aspek utama, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban administratif, tindakan medis, serta penerapan standar operasional prosedur, termasuk asesmen risiko, rawat paksa, dan penanganan pasien agresif. Studi kasus di rumah sakit jiwa di Magelang, Sulawesi Selatan, dan Jakarta menunjukkan bahwa kelemahan dalam dokumentasi medis dan keterbatasan infrastruktur sering kali menjadi dasar gugatan perdata. Selain itu, ketimpangan fasilitas antara rumah sakit di perkotaan dan daerah memperbesar risiko hukum. Perlindungan hukum bagi pasien menuntut adanya sistem layanan yang adil dan akuntabel. Penguatan prosedur operasional, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.