Anis Retnowati
Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Dokter Gigi dan Perlindungan Hukum dalam Hal Terjadi Kelalaian Medis pada Tindakan Medis Pencabutan Gigi dengan Odontektomy Nurasi Nurasi; Fitry Taufik Sahary; Anis Retnowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5294

Abstract

Perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik medis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berfokus pada pengaturan berbagai aspek dalam dunia medis, termasuk hak dan kewajiban dokter, serta hubungan dokter dengan pasien. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menyoroti berbagai tantangan dan dilema yang dihadapi oleh para dokter dalam menjalankan profesinya, terutama dalam menghadapi masalah diskriminasi, potensi proses hukum, dan interaksi yang kompleks antara dokter dan pasien. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah terhadap Pasal 189 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur pentingnya komunikasi yang efektif antara rumah sakit dan pasien. Pasal ini menekankan bahwa dokter dan institusi kesehatan memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang transparan, jelas, dan berorientasi pada kepentingan pasien. Dalam konteks ini, komunikasi yang baik dan terbuka antara dokter dan pasien menjadi faktor kunci untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan masalah hukum. Ketidakjelasan dalam komunikasi sering kali menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan antara dokter dan pasien, yang pada akhirnya dapat mengarah pada tuntutan hukum. Selain itu, model layanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang ini juga mengedepankan tanggung jawab bersama antara penyedia layanan kesehatan (dokter dan rumah sakit) dan pasien. Pasal 310 menggarisbawahi bahwa pasien juga memiliki kewajiban untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengobatan mereka, yaitu dengan memberikan informasi yang diperlukan dan mengikuti instruksi medis dengan baik. Tanggung jawab bersama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang lebih optimal, di mana dokter dan pasien saling mendukung satu sama lain dalam mencapai hasil pengobatan yang terbaik. Peningkatan kualitas komunikasi antara dokter dan pasien sangat penting untuk membangun kepercayaan yang lebih baik, menghindari kesalahpahaman, dan mencegah potensi masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Implikasi Hukum Terhadap Batasan Profesional Tindakan Dokter Gigi Untuk Kebutuhan Estetika Fitri Rochmawati; Vera Dumonda Silitonga; Anis Retnowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5567

Abstract

Ilmu kedokteran gigi tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup layanan estetika yang semakin diminati oleh masyarakat. Prosedur seperti pemutihan gigi, pemasangan veneer, implan gigi, dan perawatan ortodontik bertujuan untuk meningkatkan estetika senyum pasien. Namun, perlu adanya batasan profesional bagi dokter gigi dalam menjalankan tindakan estetika agar tetap sesuai dengan regulasi dan standar kompetensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap batasan profesional dokter gigi dalam melakukan tindakan estetika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan dari Konsil Kedokteran Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji kasus terkait pelanggaran batasan profesional dokter gigi dalam tindakan estetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran batasan profesional dalam praktik estetika dapat menimbulkan implikasi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maupun tuntutan pidana dalam kasus malpraktik berat. Selain itu, ketidakjelasan regulasi mengenai batasan tindakan estetika dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia berpotensi menyebabkan sengketa hukum dan kesalahpahaman antara dokter gigi dan pasien. Penelitian ini merekomendasikan adanya standarisasi kompetensi bagi dokter gigi yang ingin menjalankan layanan estetika, serta penguatan regulasi agar batasan profesional dokter gigi lebih jelas. Adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan praktik kedokteran gigi estetika dapat berjalan sesuai dengan standar profesi dan mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan.
Analisis Hukum dan Etika Terhadap Hak dan Kewajiban Dokter dalam Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit Elya Blandina Ginting; Muhammad ` Nasser; Anis Retnowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5694

Abstract

Mengidentifikasi dan menganalisis aturan hukum serta prinsip etika yang berlaku bagi dokter dalam situasi darurat. Dengan memahami hak dan kewajiban dokter secara komprehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dokter dalam menjalankan tugasnya secara profesional, serta memastikan dokter memberikan juga memberikan pertolongan semua pihak yang terlibat  dengan tidak membeda-bedakan. Kewajiban tenaga medis berdasarkan Undang-uadang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan darurat tanpa diskriminasi. Dalam situasi tertentu, tenaga medis diwajibkan melaporkan kasus tertentu (misalnya, penyakit menular) kepada otoritas kesehatan. Beberapa negara memiliki undang-undang yang melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum jika mereka bertindak dalam kapasitas profesional selama darurat. Hukum juga menjamin akses tenaga medis terhadap APD (Alat Perlindungan diri)  dan kondisi kerja yang aman.
Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia Immanuel Yulius S Soeiono; Tiarsen Buaton; Anis Retnowati; Ahmad Jaeni
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5716

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan manusia di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), serta menawarkan arah reformulasi regulasi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan mengadopsi berbagai regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan PP No. 44 Tahun 2008, pendekatan hukum yang dominan masih bersifat represif dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai pusat kebijakan. Penelitian ini mengungkap bahwa ketidaksinkronan antarregulasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, minimnya pelatihan sumber daya manusia, serta ketiadaan sistem informasi terpadu menjadi faktor utama kegagalan sistem perlindungan. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasilnya menunjukkan urgensi reformulasi hukum yang mencakup revisi pasal-pasal kunci dalam UU PTPPO, penetapan standar intervensi terapeutik nasional, pengaturan pendampingan anak korban secara teknis-yuridis, dan penyusunan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa sistem hukum yang memulihkan dan melindungi secara utuh, negara belum memenuhi amanat konstitusional dalam menjamin hak anak sebagai bagian dari kelompok rentan.