Ahmad Ma’mun Fikri
Universitas Islam Nusantara, bandung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum Dicky Auliansyah; Ramadhani Kurnia Dilaga; Ahmad Ma’mun Fikri; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5524

Abstract

Pasien sering kali percaya bahwa penyakit yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Media massa, baik elektronik maupun cetak, semakin gencar menyoroti isu ini, sehingga penting untuk memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara sadar. Teori kepastian hukum dalam persetujuan yang diberikan secara sadar memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan dengan persetujuan pasien didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan yang sah untuk tindakan medis harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyediaan informasi yang lengkap dan benar, serta memastikan bahwa pasien mampu memberikan persetujuan. Kepastian hukum ini memungkinkan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis dengan lebih aman dan percaya diri, karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka didukung oleh dukungan hukum. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk kerangka penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menerapkan tindakan untuk pasien, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Persetujuan tindakan medis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga berfungsi sebagai tindakan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga pasien apabila tindakan medis yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Transformasi UU No. 17 Tahun 2023 dalam Mendorong Sistem Kesehatan yang Insklusif dan Berkelanjutan (Tinjauan Yuridis Normatif dalam Analisis Peluang dan Tantangan) Muhafid Muhafid; Wildan Wildan; Perdana Akbar Pratama; Ahmad Ma’mun Fikri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5721

Abstract

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan pembaruan kebijakan kesehatan Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jurnal ini menganalisis transformasi hukum yang dihadirkan oleh UU No. 17 Tahun 2023, khususnya dalam memperkuat akses layanan kesehatan yang merata, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, serta mengintegrasikan prinsip keadilan dan  keberlanjutan dalam pembangunan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kebijakan dan perbandingan hukum (UU N0. 17 Tahun 2023 dan turunannya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini memperkenalkan inovasi seperti penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengaturan kesehatan digital, dan peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Namun, tantangan implementasi seperti kesiapan infrastruktur, kesenjangan regional, dan koordinasi antarlembaga masih perlu diatasi.