Erham Erham
Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Adopsi Nilai Kearifan Lokal ”Ngaha Aina Ngoho” Dalam Pencegahan Krisis Ekologi Pada Masyarakat Adat Sambori Erham Erham; Muhammad Aminullah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.5966

Abstract

Kabupaten Bima merupakan wilayah dengan tingkat kerusakan lahan tertinggi di Provinsi NTB. Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian komoditas jagung berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan longsor saat musim hujan serta kekeringan di musim kemarau. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pola krisis ekologi pada masyarakat adat Sambori, juga ingin mengetahui internalisasi nilai-nilai kearifan lokal “ngaha aina ngoho” dalam pencegahan krisis ekologi di Kabupaten Bima. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder, data primer berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, data sekunder berupa buku, jurnal, norma hukum, dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya krisis ekologi yang cukup besar di Kabupaten Bima akibat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian jagung, kondisi inilah yang menimbulkan banjir, longsor, dan kekeringan berkepanjangan. Maka lewat pendekatan kearifan lokal “ngaha aina ngoho” masyarakat mampu membentuk kesadaran kolektif, menjaga ekosistem dengan baik, dan menerapkan cara bertani yang berkelanjutan. Kesimpulannya, internalisasi nilai-nilai kearifan lokal menjadi strategi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal serta mencegah krisis ekologi di Kabupaten Bima. Pendekatan “ngaha aina ngoho” menjadi simbol tanggung jawab sosial, nilai pelestarian, dan simbol keseimbangan antara manusia dengan alam semesta.
Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Muh Yunus; Erham Erham; Aman Ma’arij
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6075

Abstract

Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait ketidakjelasan pembagian tugas dan fungsi antara kepala daerah dan wakilnya. Permasalahan ini berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, maraknya praktik dinasti politik serta penunjukan wakil kepala daerah sebagai pejabat tanpa dasar pengaturan yang tegas turut menimbulkan ketimpangan demokratis dalam pemerintahan daerah. Tujuan penelitian ingin mengetahui urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah serta ingin mengetahui pengaturan yang dapat menghindari konflik kewenangan dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah sangat mendesak dilakukan guna memperjelas tugas dan fungsi yang terpisah dari kepala daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik politik dalam pemerintahan daerah. Kesimpulannya, pengaturan yang ideal terhadap wakil kepala daerah akan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, serta mampu membatasi praktik politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, pengaturan mengenai kedudukan wakil kepala daerah masih diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun belum secara rinci mengatur batasan tugas, fungsi, dan mekanisme penggantiannya, sehingga reformulasi diperlukan untuk memperjelas posisi dan perannya dalam sistem pemerintahan daerah.